Berlaku Hingga September, Ini Persyaratan Dapatkan PPN DTP Sektor Perumahan Tahun 2022

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (Kementerian Keuangan/rmolsumsel.id)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (Kementerian Keuangan/rmolsumsel.id)

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan untuk tahun 2022 diberikan selama 9 bulan. Insentif ini diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun (rusun).


Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni. Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari sampai dengan 30 September 2022.

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, maka orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022.

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” ujar Febrio.