Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan dana hasil kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik (parpol) untuk pemenangan pemilu akan menjadi materi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
- Akses Data Pemilu 2024 Terbatas, KPU Diminta Akur dengan Bawaslu
- Bawaslu Koordinasi dengan TNI-Polri, Cegah ASN yang Tak Netral
- Bawaslu RI Antisipasi Gaya Politik Uang "Serangan Tarawih" pada Pemilu 2024
Baca Juga
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, temuan PPATK tersebut menjadi satu persoalan yang patut disoroti semua pihak jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“PPATK warning kepada kita semua bahwa ada aliran dana,” ajar Baja kepada wartawan, Rabu (1/2).
Anggota Bawaslu dua periode ini menjelaskan, Bawaslu RI tengah memperbarui kerjasama dengan PPATK untuk mengawasi dugan aliran dana kejahatan bermodus investasi hijau.
“Sekarang lagi kita perbaiki bagaimana MoU (memorendum of understanding) dengan PPATK, dan kami lagi berupaya menggapai bagaimana temuan ini (bentuk penggunaannya),” katanya.
Menurut Bagja, aliran dana parpol akan besar terjadi pada masa kampanye. Karenanya, di masa itu Bawaslu kemungkinan akan memelototi sumber perolehan dana kampanye peserta pemilu bersama dengan PPATK.
“Ini masih belum masuk tahapan kampanye. Begitu masuk, maka kewenangannya di Badan Pengawas Pemilu salah satunya. Oleh sebab itu, tentu ada laporan dari PPATK kepada Bawaslu mengenai aliran dana tersebut jika (ada di) pemilu nanti,” demikian Bagja menambahkan.
- Pimpinan Komisi III Minta PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal Lebih dari Rp300 T
- Sri Mulyani: Ada 300 Surat Terkait Transaksi Janggal Senilai Rp349 Triliun
- Soal Transaksi Rp300 Triliun, Sahroni: Pak Mahfud Aja Bingung, Apalagi Kita?