Jajaran Polres Muara Enim menangkap tiga orang pelaku pembakaran lahan yang berada di Dusun I Desa Payabakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
- Kebakaran Hutan Landa Korea Selatan, Empat Tewas Ratusan Mengungsi
- Sidang Gugatan Kabut Asap, Saksi Beberkan Kerugian Dampak dari Karhutla di Konsesi Perusahaan Grup Sinar Mas
- Menko Polkam: Pemerintah Tambah Desk Baru untuk Kebakaran Hutan dan TPPO
Baca Juga
Ketiga pelaku tersebut berinisial DS, F dan B. Sementara dua pelaku lainnya yakni R U kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Rabu (31/5/2023) lalu. Saat itu, petugas patroli udara satgas Karhutla menemukan adanya titik panas lahan yang terbakar di lokasi kejadian.
Ketika dilakukan cek lapangan, ketiga pelaku tertangkap sedang membakar lahan seluas 4 hektar yang hendak dijadikan kebun.
“Kami masih mengejar dua pelaku lagi yang masih buron,”kata Andi saat gelar perkara Jumat (2/6) kemarin.
Menurut Andi, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menumpukkan rantung kayu yang dan rumput kering yang dililit menggunakan karet ban dalam motor. Kemudian, tumpukan itu dibakar di beberapa titik hingga membuat api menjadi membesar.
“Pada saat melakukan pembakaran para pelaku melihat sebuah helikopter lewat, tidak berapa lama tim karhutla datang dan berhasil memadamkan api tersebut,”ujarnya.
Dengan kejadian ini, Andi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan membakar. Sebab, hal itu dapat menyebabkan bencana asap yang dapat merugikan seluruh pihak.
Asap dari kebakaran hutan dan lahan itupun berdampak buruk pada kesehatan terutama anak-anak.
“Kita belajar pengalaman masa lalu 2015, 2018, 2019 terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hebat di Wilayah Sumsel.Asap di mana – mana yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sudah menjadi agenda nasional rutin setiap tahun yang harus bersama – sama kita tanggulangi,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 10 tahun.
- Kebakaran Hutan Landa Korea Selatan, Empat Tewas Ratusan Mengungsi
- Sidang Gugatan Kabut Asap, Saksi Beberkan Kerugian Dampak dari Karhutla di Konsesi Perusahaan Grup Sinar Mas
- Menko Polkam: Pemerintah Tambah Desk Baru untuk Kebakaran Hutan dan TPPO