Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akan menerapkan sanksi dispilin bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan karena kasus Covid-19 di OKU semakin mengkhawatirkan.
- PLN Ajukan Rp 3 Triliun PMN 2025 untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil
- Astra Motor Sumsel Resmi Meluncurkan All New Honda BeAT Series Terbaru, Ini Penampakannya
- Jaringan 100 Persen, Kreator Ngonten Tanpa Cemas
Baca Juga
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Amzar Kristofa mengatakan, Pemkab OKU baru akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan setelah adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Peraturan bupati (Perbup) sudah dibuat dan akan kita sosialisasikan. Secepatnya akan kita terapkan bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Amzar, Sabtu (29/8/2020).
Amzar berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan peyebaran Covid-19.
"Kita tidak tahu kapan Covid-19 akan berakhir dan hingga saat ini belum ada obatnya," kata dia.
Dari data hingga Sabtu (29/8/2020), saat ini di OKU ada 51 pasien positif Covid-19. Lima orang dilaporkan meninggal sementara 42 pasien berhasil sembuh.[ida]
- Produksi CPO Anjlok Akibat Cuaca, Stok Minyak Sawit Capai Titik Terendah
- Hyundai Perkenalkan Varian Baru New Creta di Palembang
- Telkomsel Apresiasi Pelanggan Lewat Program TelkomselPoin dan IndiHomePoin, Hadirkan Hadiah Spektakuler