Awas! Langgar Prokes di OKU, Disanksi

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akan menerapkan sanksi dispilin bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan karena kasus Covid-19 di OKU semakin mengkhawatirkan.


Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Amzar Kristofa mengatakan, Pemkab OKU baru akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan setelah adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Peraturan bupati (Perbup) sudah dibuat dan akan kita sosialisasikan. Secepatnya akan kita terapkan bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Amzar, Sabtu (29/8/2020).

Amzar berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan peyebaran Covid-19.

"Kita tidak tahu kapan Covid-19 akan berakhir dan hingga saat ini belum ada obatnya," kata dia.

Dari data hingga Sabtu (29/8/2020), saat ini di OKU ada 51 pasien positif Covid-19. Lima orang dilaporkan meninggal sementara 42 pasien berhasil sembuh.[ida]