Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tidak lama lagi akan menghirup udara segar, setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas bakal bebas pada April 2023 mendatang.
- Anas Urbaningrum Bagikan Rompi Pada Ratusan Driver Ojek di Sekayu
- Resmikan Rumah Singgah Nusantara PKN Sumsel, Anas Urbaningrum Sebut Perjodohan Politik Pilpres Belum Berakhir
- Anas Urbaningrum Tegaskan PKN Bukan Partai Keluarga
Baca Juga
Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.
Hukuman yang diterima Anas lebih ringan dari tuntutan Jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Anas Urbaningrum sempat menyebut, setelah bebas akan tetap memperjuangkan keadilan.
"Mas Anas Urbaningrum, segeralah kembali," ucap Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah, seperti dikutip Redaksi melalui akun Twitternya, Jumat (7/4).
"Kami sahabat tahu apa yang terjadi," sambung Wakil Ketua DPR RI periode 2014–2019 ini.
Rencananya, para pendukung Anas Urbaningrum akan menggelar acara buka puasa bersama dan shalat Tarawih berjamaah pada hari kebebasan nanti.
- KNKT Turunkan Tim Investigasi untuk Cari Tahu Penyebab Kecelakaan Kereta Api di Bandung
- Korban Kecelakaan Kereta Api di Bandung Dapat Santunan Rp 50 Juta Dari Jasa Raharja
- Kemenhub Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Kecelakaan Kerta Api di Bandung