Mukmin Hanafi bakal meringkuk di penjara karena sering melakukan perbuatan terlarang di kantor.
- PLN Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Palembang untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan
- Tempati Gedung Baru, Kanwil V bank bjb Pindah ke HR Muhammad Surabaya
- Tetap Dukung Bonge Cs, Baim Wong Batalkan Pendaftaran Citayam Fashion Week
Baca Juga
Karyawan BRI Cabang Sumenep, Jawa Timur, itu berurusan dengan hukum karena menyalahgunakan uang perusahaan.
Dia akan dititipkan di Rutan Kelas II-B Sumenep selama 20 hari ke depan.
Hanafi yang bekerja sebagai teller sering memanfaatkan uang setoran nasabah untuk kepentingan pribadi.
Setelah itu dia mengganti uang nasabah yang diambilnya dengan uang kas perusahaan.
Dengan demikian, nasabah tidak merasa dirugikan oleh bank. Dia melakukan aksinya mulai Maret hingga Desember 2018.
Perbuatan Hanafi membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Djamaluddin mengatakan, penyidik sudah memperoleh dua alat bukti.
“Sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHP sehingga cukup layak untuk menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan khusus,” kata Djamaluddin sebagaimana dilansir laman Radar Madura, Kamis (12/3).
Sebelumnya penyidik sudah memeriksa 23 saksi. Sebanyak 12 di antaranya berasal dari nasabah.
Hanafi dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
”Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan sendirian,” jar Djamaluddin.
- PLN UP3 Palembang Gelar Sosialisasi Bahaya dan Manfaat Listrik
- All Out Sukseskan Pilkada Serentak di Sumsel, PLN UP3 Palembang Pantau Posko Siaga 24 Jam
- Wahyu Nugroho Ajak Komunitas R15 Taklukkan Jalan Berkelok Menuju Sirkuit Skyland