Tiga orang pelaku pencurian pagar rumah di kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II (IB II) beberapa waktu lalu.
- Wawako Palembang Prima Salam Ingatkan ASN Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
- Sekda Palembang: Kepala Sekolah Harus Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka
- Dewi Sastrani Hadiri Pengajian Ibu-Ibu Palembang, Ajak Bentuk Generasi Muda Berakhlak
Baca Juga
Ketiga tersangka tersebut berinisial RD, DS dan JS yang sama-sama warga Kelurahan 30 Ilir, dihadirkan di Mapolsek IB II. Dihadapan polisi, ketiganya mengaku telah melakukan pencurian pagar rumah sebanyak tiga kali.
"Kita sudah tiga kali curi pagar rumah di lokasi yang berbeda beberapa waktu lalu," kata JS, Selasa (13/12).
Pada lokasi yang ke tiga di sekitaran Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, JS mengatakan, setelah mengambil pagar tersebut mereka menyimpannya di kuburan.
"Pagarnya tidak langsung kami jual, ditaruh di kuburan dulu," katanya.
Setelah beberapa hari berselang, pagar hasil curiannya baru dijual ke Pasar Cinde menggunakan Becak Motor (Bentor)
"Kami angkut pakai bentor yang melintas di dekat kuburan tempat kami menaruh pagar tersebut," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Irene mengatakan berdasarkan pengembangan Unit Reskrim Polsek IB II, pihaknya menemukan tiga laporan serupa di tempat yang sama.
Dari hasil pengembangan kasus pencurian tersebut, diketahui RD dan DS diajak oleh JS untuk mencuri pagar rumah
"Berdasarkan hasil penyidikan anggota, diketahui bahwa JS yang menjadi aktor dalam pencurian tersebut," katanya.
Lanjut Irene, setelah mendapat barang curiannya, ketiga pelaku menaruh barang curian di sekitaran tempatnya beraksi. Setelah beberapa hari disimpan, barulah pelaku menjual barang curiannya dan uangnya dipakai untuk membeli shabu
"Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli shabu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara. [DAM]
- Wawako Palembang Prima Salam Ingatkan ASN Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
- Sekda Palembang: Kepala Sekolah Harus Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka
- Dewi Sastrani Hadiri Pengajian Ibu-Ibu Palembang, Ajak Bentuk Generasi Muda Berakhlak