Tergiur Upah Besar, Karyawan Toko Nyambi jadi Kurir Pil Ekstasi

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Tergiur upah yang besar, membuat Firnando (23) warga Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang nekat menjadi kurir narkotika jenis pil ekstasi.


Akibatnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai toko ini ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Dudi Novery dan Ipda M Ardhi Noer. 

Dalam penangkapan yang dilakukan di Jalan Mayjen HM. Ryacudu Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Senin 27 Maret 2023, pihak kepolisian juga mengamankan 100 butir pil ekstasi warna hijau logo bangkit yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 44,06 gram. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho melalui Kasubdit 1 AKBP Dudi Novery mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang dari masyarakat bahwa pelaku membawa pil ekstasi di Jalan Mayjen HM Ryacudu 7 Ulu Palembang. 

"Dari informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan memancing tersangka melalui undercover buy di pinggir Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang," ujar dia. 

"Setelah dipastikan tersangka membawa pil ekstasi sebanyak 100 butir anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," sambung dia. 

Dikatakan Dudi, dari pemeriksaan diketahui pelaku hanya diperintahkan seorang bandar untuk mengantarkan ekstasi yang telah dipesan dengan upah Rp500 ribu untuk sekali antar. 

"Kami masih akan melakukan pengembangan dengan mengejar DPO pemilik ekstasi 100 butir dari pelaku Firnando. Saat ini tersangka dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandas dia.