Tahapan Pilkada OKU Ditunda, Lho?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU, selama enam hari kedepan.


Lho? Ya.. ini dikarenakan hingga batas akhir pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati yang dibuka sejak tanggal 4 sampai 6 September pukul 00.00 wib dini hari tadi, hanya ada satu paslon yang mendaftar.

Yakni paslon incumbent, H. Kuryana Azis dan Johan Anuar yang akrab dikenal dengan akronim BEKERJA.

"Sampai penutupan pendaftaran pukul 00.00 wib tadi malam, hanya satu paslon yang mendaftar yakni Kuryana - Johan," ungkap Komisioner KPU Divisi Teknis, Yudi Risandi, Senin (7/9/2020).

Oleh karenanya, seperti disinggung diatas, bahwa sesuai mekanisme yang ada, maka KPU akan melaksanakan penundaan tahapan selama enam hari.

Rinciannya, mulai tanggal 7 - 9 September, KPU kata Yudi, akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu.

Selanjutnya, pada tanggal 10 - 12 September, KPU akan membuka kembali pendaftaran Cabup-Cawabup OKU.

"Ini sesuai dengan SE 716, yang apabila sampai dengan akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu paslon, maka KPU harus melaksanakan dua agenda lanjutan. Yaitu agenda penundaan tahapan dan membuka kembali pendaftaran," jelas Yudi.

Sebelumnya, paslon Kuryana - Johan (BEKERJA), diusung semua partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD OKU. Sehingga besar kemungkinan adanya dukungan semua parpol itu, menjadikan Pilkada OKU hanya akan diikuti satu paslon.

Artinya, di tanggal 9 Desember mendatang, paslon incumbent bisa dipastikan melawan kolom kosong.