Masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kembali dikurangi dari sebelumnya tujuh hari menjadi 5 hari dengan syarat...
Masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kembali dikurangi dari sebelumnya tujuh hari menjadi 5 hari dengan syarat...