Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingati anak muda yang terjerat produk jasa keuangan, seperti pinjaman online (pinjol), untuk berhati-hati.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingati anak muda yang terjerat produk jasa keuangan, seperti pinjaman online (pinjol), untuk berhati-hati.