Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan melakukan pertemuan dengan pelapor selebgram, pemilik akun instagram @Lina Mukherjee.
- Kasasi Ditolak, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Pelapor Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Tuntutan Belum Siap Dibacakan, Sidang TikToker Lina Mukherjee Ditunda
Baca Juga
Selebgram sendiri kena lapor ke Polda Sumsel, lantaran dugaan melakukan penistaan agama, setelah membuat konten video tiktok memakan kriuk kulit babi pekan lalu.
Syarif didampingi pengacara/advokat Sapriadi Samsudin SH MH yang didampingi gurunya KH Khobir Asyari.
Hadir Ketua MUI Sumsel Prof Dr KH Aflatun Muchtar MA, Sekretaris MUI Sumsel KH Ayik Farid Alaydrus, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel KH Amin Dimyati Hamzah SH, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumsel KH Isa Anshari Muta’al LC MHI, anggota Komisi Fatwa MUI Sumsel KH Drs Syarfuddin Ya’kub MHI, Dr Nurkhalis MPd, KH Drs Zuhdi Imron MHI, Sekretariat MUI Sumsel Mahmudin SAg MSi.
“Undangan dari Polda Sumsel untuk bersama-sama berdiskusi membahas terkait fatwa tersebut bersama MUI Sumsel, jadi ada pihak Krimsus Polda Sumsel dan kami selaku pelapor di MUI Sumsel tadi,” kata Sapriadi, Kamis, 30 Maret 2023.
Sapriadi menyatakan, telah membahas bersama MUI Sumsel terkait laporan mereka di Polda Sumsel yaitu konten penistaan agama oleh selebgram pemilik akun instagram @Lina Mukherjee.
“Tadi cukup dinamis, tapi kami bersyukur dan mengucapkan alhamdulilah, karena pertolongan Allah SWT perjuangan ini menampakkan titik terang. Perbuatan terlapor tersebut, MUI Sumsel bersepakat itu penistaan agama,” katanya.
Namun menurut Sapriadi, perbuatan penistaan agama akan tertuang dalam keputusan tertulis, agar menjadi rujukan dan menjadi pembanding video tersebut, jika kemudian hari video tersebut masih bisa ditonton, maka masyarakat dapat mengakses bahwa MUI memfatwakan itu haram dan menistakan agama.
“Sehingga tidak ada lagi yang mencoba memperolok dan menistakan agama Islam dengan mempertontonkan hal yang haram yang dilarang Allah SWT, dengan menggunakan lafaz Allah SWT supaya hal yang haram bisa dihalalkan, itu hal yang tidak mungkin, hari ini kami bersama guru kami, KH Khobir Asyari dan advokat M Syarif Hidayat mengucapkan alhamdulillah, karena sudah bertemu dengan MUI Sumsel,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Sumsel KH Ayik Farid Alaydrus berterima kasih kepada pelapor yang hadir untuk memenuhi undangan MUI Sumsel.
“Alhamdulillah, mudah-mudahan kehadiran Bapak-bapak akan merupakan amal soleh dan dibalas Allah SWT dalam rangka menegakkan dinul Islam sebenarnya," ujar dia.
Ia berharap hasil pertemuan ini merupakan konklusi untuk mengeluarkan fatwa sebagai landasan yang diinginkan Krismsus Sumsel, karena ini masalah cyber. "Semoga yang kita bahas ini menjadi manfaat dan merupakan amal ibadah kita kepada Allah SWT,” tukasnya.
- Kasasi Ditolak, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Pelapor Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Tuntutan Belum Siap Dibacakan, Sidang TikToker Lina Mukherjee Ditunda