Lahan Pesantren Dipakai Tambang Ilegal dan Dibekingi Preman, Kiai Munir Berjuang Mencari Keadilan

Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang disinyalir menyalahgunakan lahan seorang kiai/RMOL
Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang disinyalir menyalahgunakan lahan seorang kiai/RMOL

Kiai Munir, pemilik Pesantren Darul Falah, terus berjuang mencari keadilan atas penggunaan lahan miliknya yang diduga disalahgunakan sebagai tambang pasir ilegal. Meskipun sudah beberapa kali mengajukan permohonan dan meminta bantuan, Kiai Munir belum mendapatkan keadilan yang diharapkan. Kegiatan tambang ilegal tersebut terus berlanjut tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang.


Dalam wawancara dengan redaksi, Kiai Munir menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakadilan yang ia alami. Selain kerugian materi, kegiatan tambang ilegal juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan meresahkan masyarakat sekitar.

"Saya bertanya, apakah negara ini tidak lagi mampu memberikan keadilan kepada rakyatnya? Saya sebagai pemilik lahan tidak dapat mengelolanya untuk kehidupan saya, anak-anak pesantren, dan keluarga saya," ungkap Kiai Munir pada Jumat (23/6).

Meskipun Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan edaran untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal di lokasi tersebut, upaya tersebut tidak diindahkan oleh para penambang ilegal yang diduga mendapatkan perlindungan dari preman setempat.

Redaksi melakukan investigasi langsung ke lapangan dan menemukan beberapa nama yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. Jitu, yang merupakan pemilik depo dan alat berat untuk menambang pasir, serta Owol, yang memiliki alat berat dan depo pasir, adalah beberapa nama yang tercatat.

Diduga kuat, kegiatan ilegal ini didukung oleh beberapa organisasi forum yang menerima dana dari pemilik alat dan depo pasir dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) dan pembayaran kepada pemilik lahan.

Selama penelusuran, beberapa nama seperti Mudrow, Mbah Pri, dan tim pendukung lainnya yang bertugas menjaga lahan tersebut untuk menerima pembayaran sebesar Rp200 ribu per truk angkutan hasil tambang ilegal, belum berhasil ditemui.

Dalam penelusuran lebih lanjut, ditemukan nama Gandi yang disebut-sebut sebagai pengacara yang mengklaim memiliki surat kepemilikan lahan atas nama Kiai Munir. Namun, data yang mendukung klaim tersebut tidak dapat dibuktikan secara legal terkait kegiatan pertambangan.

Kiai Munir terus melanjutkan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan atas lahan miliknya yang disalahgunakan sebagai tambang ilegal. Dia berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut dan menjaga keadilan bagi rakyatnya.