Jaringan Diputus, Warga Muratara Kini Harus Urus KK dan Akta Kelahiran ke Disdukcapil

Pelayanan administrasi kependudukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) lumpuh total. Ini buntut dari penonaktifan jaringan komunikasi data dan perangkat Machine to Machine (M2M) oleh Ditjen Dukcapil RI.


Imbasnya, layanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tak lagi bisa dilakukan di kecamatan. Warga kini dipaksa mengurus langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muratara.

“Akibat pemutusan jaringan ini, kecamatan tidak bisa melayani pembuatan KK dan Akta Kelahiran. Masyarakat harus datang ke kantor Disdukcapil,” tegas Sekretaris Disdukcapil Muratara, Sindo, mewakili Kepala Dinas Aan Andrian, Senin (26/5/2025).

Sebagai solusi, pihak Disdukcapil akan menerapkan sistem jemput bola untuk menjangkau warga di pelosok.

“Kita akan turun langsung ke kecamatan agar masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa harus jauh-jauh ke ibu kota kabupaten,” jelas Sindo.

Namun, program ini bukannya tanpa kendala. Dalam praktiknya, banyak warga yang justru tidak hadir saat tim Disdukcapil datang ke wilayah mereka.

“Makanya kita akan koordinasi dulu dengan pihak kecamatan. Jangan sampai sudah turun ke lapangan, masyarakatnya tidak datang,” ujarnya.