Zakat Mal, Ratu Dewa: ASN Pemkot Wajib Bayar

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus muslim di lingkungan Pemkot Palembang untuk segera membayarkan zakat mal atau zakat harta.


"Bagi ASN yang mencla-mencle tidak mau bayar zakat, disini saya tegaskan untuk wajib menunaikan zakat," katanya, Kamis (21/4).

Menurut Dewa, membayar zakat harta bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat adalah wajib. Adapun syarat dari zakat mal yakni masyarakat yang hartanya telah mencapai 85 gram emas atau 12,7 suku serta cukup mencapai haul (Satu tahun).  

Dengan kewajiban itu, Dewa meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang, untuk mengingatkan ASN nya, agar melaksanakan zakat.

Kemudian, zakat harta yang dibayarkan nanti juga akan disalurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kita ketahui bahwa Baznas Palembang menyalurkan zakat dan infak lainya kepada yang dibutuhkan. Seperti tadi membagikan sembako kepada uztadz-ustadza dan panti asuhan serta program bedah rumah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Baznas Palembang, Ridwan Nawawi mengatakan bahwa target yang dipasang oleh Baznas Palembang sebesar Rp1 miliar. "Kita targetkan Rp1 miliar, dalam pelaksanaannya kita juga dibantu oleh duta zakat dari mahasiswa," ujarnya.

Kemudian, untuk zakat fitrah tahun ini, Ridwan mengatakan sebesar Rp25 ribu atau 2,5 kilogram beras per orang. Hal itu sesuai dengan yang telah disepakati oleh Baznas Palembang, Kemenag Palembang, dan lembaga terkait lainnya.