Terkait Pengajuan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) oleh Pemerintah ke DPR, Prof Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa sebetulnya tak ada yang perlu diperdebatkan dengan mempertentangkan Pancasila dan agama.
- Pakai Putusan MK, KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif
- Ibarat Suporter Bola, Pendukung Amin Tak Harapkan Imbalan
- Jaga Produk Penyiaran Tetap Berkualitas, KPID Sumsel Diminta Jangan jadi Macam Ompong
Baca Juga
Ia mengemukakan iatu menanggapi penolakan keras dari Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) terhadap RUU BPIP.
FKP2B menilai RUU tersebut mirip dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang berbahaya bagi keutuhan NKRI, khususnya kayakinan umat beragama. Ini lantaran keberadaan RUU itu akan menguatkan keberadaan BPIP.
Menurut FKP2B, BPIP akan merumuskan arah kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila. Artinya, akan ada suatu tugas dan kewenangan untuk memberi makna, tafsir, penjabaran, dan penilaian terhadap Ideologi Pancasila versi BPIP.
Dikhawatirkan FKP2B, apabila BPIP diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten, tidak berintegritas, pemeluk liberalisme dan komunisme, tidak akomodatif dengan nilai-nilai agama, FKP2B khawatir keberadaan BPIP justru membahayakan. Oleh karena itu, mereka mendesak agar pemerintah membubarkan BPIP.
Prof Hendrawan Supratikno menilai, apa yang diutarakan FKP2B terhadap BPIP merupakan suatu hal yang mengada-ada.
“Pandangan dan penilaian yang mengada-ada dan dangkal,” ucap Hendrawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/8/2020).
Anggota Badan Legislasi ini mengatakan FKP2B harus mempelajari isi dari RUU tersebut dan mencermati dengan baik daftar inventaris masalah (DIM) sebelum memberikan komentar.
“Dibaca dulu dengan baik DIM yang dikirim pemerintah. Jangan belum dicermati terus terburu-buru meniup peluit penalti,” katanya.
Ia memperingatkan pihak-pihak tertentu, agar tidak perlu ada lagi hal-hal yang mempertentangkan Pancasila dengan agama.
“Jangan suka mempertentangkan Pancasila dengan keyakinan agama. Ini perdebatan panjang yang sudah selesai sebelum kita membuat konsensus menetapkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara (18/8),” tandasnya.[ida]
- Seleksi Anggota Bawaslu Daerah Lanjut Tahun Ini, 2022 Sudah Selesai 25 Provinsi
- LSI: Basis PDIP Sangat Kuat Didorong oleh Basis Pemilih Joko Widodo
- Urus Pengungsi Rohingnya di Aceh, Polri Bakal Gandeng UNHCR