Wow, Vaksinasi Tahap Pertama di DKI Jakarta Tembus 98 Persen

ilustrasi vaksin moderna. (rmol.id)
ilustrasi vaksin moderna. (rmol.id)

Pemprov DKI Jakarta terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di ibu kota.


Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga Jumat (13/8) jumlah warga yang telah disuntik vaksin dosis pertama di Jakarta sebanyak  8.771.557 orang (98,1%), dengan jumlah yang divaksin dosis 1 hari ini sebanyak 48.911 orang. 

Sedangkan, total dosis 2 kini mencapai 3.820.779 orang (42,7%), dengan jumlah yang divaksin dosis 2 hari ini sebanyak 36.426 orang. 

Perlu diketahui, terdapat penyesuaian data target vaksinasi di DKI Jakarta yang totalnya menjadi 8.941.211 orang.

Lebih lanjut, capaian vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 74,6% dan untuk dosis 2 sebanyak 13,8%. 

Sedangkan warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 103,2% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 43,1%. 

Sementara pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan sebanyak 84,0% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 71,2%. 

Terakhir, vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 177.898 orang dan dosis 2 sebanyak 128.245 orang.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. 

Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. 

Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.

Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. 

Hanya dengan menuliskan “vaksin Covid-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.

Adapun kategori warga 18+ yang dapat divaksinasi di DKI Jakarta adalah warga ber-KTP DKI Jakarta; warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta, tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT); dan pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).