Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan memberikan peringatan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mewaspadai kemungkinan adanya joki KPPS dalam proses pemilihan.
- Erick Thohir Harus Segera Pecat Dirut Pertamina
- JK: Kalau Sekarang Anda Menjadi Ketua Golkar, Jangan Harap Kalau Anda Tidak Punya Modal Rp 600 Miliar
- Disebut Punya Hubungan Dekat, Ahmad Rizali Bakal Diusung PDIP di Pilkada Muara Enim?
Baca Juga
"Kami meminta PTPS untuk mengecek keabsahan anggota KPPS dengan menempelkan Surat Keputusan (SK) KPPS, dan selanjutnya memverifikasi di Kartu Tanda Penduduk (KTP)," katanya, Selasa (12/2).
Belum ada modus kejahatan yang terdeteksi. Namun, Bawaslu meminta PTPS untuk tetap waspada terhadap potensi upaya kecurangan. "Apakah ada niat untuk mencurangi atau modus lainnya, perlu diperiksa dengan seksama," katanya
Selain itu, Kurniawan juga menekankan peran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam memastikan proses berjalan dengan baik. "Pengawas TPS memiliki tanggung jawab untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan,”ujarnya.
Dalam konteks petugas KPPS yang mungkin sakit, Kurniawan mengungkapkan bahwa PPS dapat memberikan bantuan. "Jika ada petugas KPPS yang sakit, PPS dapat memberikan bantuan sehingga pemilihan berjalan lancar,”jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau untuk mematuhi aturan waktu pemungutan suara yang ditetapkan oleh KPU. "Kami minta KPPS melaksanakan waktu pemungutan sesuai tata cara dan prosedur yang telah ditetapkan. Pembukaan TPS tidak boleh dilakukan sebelum pukul 07.00 WIB dan paling lama dibuka hingga pukul 08.00 WIB,”ungkapnya.
Terlepas dari persiapan pemilihan, kondisi rawan banjir di beberapa wilayah juga menjadi perhatian. Bawaslu mengingatkan untuk menunggu surutnya banjir sebelum melakukan pergeseran tempat pemungutan suara.
Terkait persiapan pemilih, yang tidak memiliki undangan bisa menggunakan E-KTP sesuai dengan domisilinya masing-masing. Mengurangi adanya kecurangan memilih dua kali, Bawaslu memastikan sulit dilakukan. Karena tinta yang tertempel di tangan sulit untuk dibersihkan.
Selain itu, untuk memastikan partisipasi yang maksimal, pemilih diminta untuk membawa E-KTP dengan tempat domisili yang sesuai. "Pemilih diingatkan untuk membawa E-KTP dengan tempat domisili yang benar," katanya.
"Setelah memilih diminta untuk mencelupkan jari tangan ke tinta sehingga meninggalkan bukti jika yang bersangkutan telah mengikuti proses pemungutan suara," kata Kurniawan.
Terakhir, Kurniawan menjelaskan bahwa pemilih yang datang setelah pukul 11.00 WIB masih diperbolehkan, untuk dilanjutkan dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Kita berharap masyarakat di Palembang dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan dengan memastikan proses berjalan adil, transparan, dan tanpa kecurangan,” katanya.
- Pemilu Sela Jalan Tengah Sikapi Putusan MK
- DKPP Jabarkan Isu Krusial di Pilkada yang Berujung PSU dan Pengaduan Etik
- Dinilai Inkonstitusional, NasDem Tolak Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu