Warga Terima Sertifikat Tanah Redistribusi Eks Transmigrasi, Bupati: Jangan Diperjualbelikan

Gubernur Sumsel Herman Deru menyerahkan sertifikat aset Pemda kepada Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah, Selasa (2/11). (Dinas Kominfo OKU Timur/rmolsumsel.id)
Gubernur Sumsel Herman Deru menyerahkan sertifikat aset Pemda kepada Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah, Selasa (2/11). (Dinas Kominfo OKU Timur/rmolsumsel.id)

Ratusan warga eks transmigrasi Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, kembali menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021.


Penyerahan sertifikat tanah redistribusi dilakukan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru didampingi Bupati OKU Timur, Lanosin Hamzah, di Desa Tanjung Kukuh, Selasa (2/11).

Kepala BPN OKU Timur, Mahyuddin menerangkan, redistribusi adalah pembagian tanah yang dikuasai oleh negara yang menjadi objek reforma agraria untuk diberikan kepada masyarakat khususnya petani guna digarap menjadi lahan pertanian.

“Tujuannya untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakat agar memiliki penghasilan dari hasil bercocok tanam menggunakan lahan yang dibagikan tersebut,” katanya.

Mahyuddin menambahkan, untuk Kabupaten OKU Timur tahun ini mendapat kuota sebanyak 27.000 bidang tanah yang akan disertifikatkan melalui program tersebut. Adapun tanah yang disertifikatkan dalam program Reforma Agraria ini merupakan lahan pertanian dan non pertanian.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 220 persil sertifikat telah selesai dan dibagikan kepada 110 kepala keluarga warga eks transmigrasi Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat hari ini,” ujarnya.

Tak hanya penyerahan sertifikat tanah redistribusi sebanyak 220 bidang, pada kesempatan yang sama juga diserahkan 17 bidang aset Pemda serta wakaf sebanyak 1 bidang oleh Gubernur Sumatera Selatan.

Bupati OKU Timur, Lanosin Hamzah mengapresiasi BPN karena telah mewujudkan keinginan warga eks transmigrasi di Desa Tanjung Kukuh untuk memiliki tanah bersertifikat.

“Kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat agar tidak memperjualbelikan tanah itu. Tanah itu dikelola dengan baik untuk bercocok tanam,” tegasnya.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo di tahun 2024 semua tanah dan lahan di Indonesia semua harus bersertifikat.

Diakui Deru, kendala yang selama ini dihadapi BPN di Sumsel adalah keengganan masyarakat mengurus sertifikat tanah mereka karena merasa tidak perlu dan harus mengeluarkan biaya.

“Dengan adanya pensertifikatan tanah secara masal ini, terlebih objek agraria lahan pertanian terbukti efektif mendorong masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya,” ujarnya.