Warga 7 Desa di Kecamatan Lahei Kecewa: Janji Pembangunan Jalan Tak Terpenuhi, Lahan Hibah Jadi Jalur Pipa Kondensat

Lahan hibah warga yang dijadikan jalan. (ist/rmolsumsel.id)
Lahan hibah warga yang dijadikan jalan. (ist/rmolsumsel.id)

Impian warga dari tujuh desa di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, untuk memiliki akses jalan lintas sepanjang 61 kilometer tampaknya belum terealisasi. Meski lahan telah dihibahkan kepada pemerintah sejak 2017, pembangunan jalan belum juga dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara.


Pembangunan jalan ini awalnya diinisiasi oleh Bupati Barito Utara periode 2013-2023, Nadalsyah. Desa-desa yang akan dilalui jalan ini meliputi Desa Muara Bakah, Juju Baru, Hurung Enep, Bengahon, Muara Pari, Muara Inu, Karendan, hingga Haragandang. Meski lahan sudah dihibahkan oleh warga, hingga kini jalan tersebut masih berupa tanah tanpa aspal.

Pada tahun 2021, PT Mirah memasang pipa kondensat di sepanjang jalan tersebut, yang menimbulkan kekecewaan warga. Harapan warga agar jalan tersebut segera dibangun dan dirawat tidak terealisasi, justru jalan digunakan untuk jalur pipa. Warga pun mengadu ke DPRD Barito Utara pada 2023, dengan ancaman akan mencabut hibah lahan jika pembangunan jalan tak segera dilakukan.

Direktur Perusda Batara Membangun, Asianoor Alihazeki, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan PT Medco untuk pemeliharaan jalan. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa dana pemeliharaan jalan yang diberikan PT Medco, sebesar Rp7 miliar, tidak digunakan sesuai tujuan. Diduga, lahan tersebut disewakan oleh Perusda Batara Membangun kepada PT Medco untuk kepentingan pemasangan pipa kondensat, tanpa persetujuan DPRD Barito Utara.

"Ini kekecewaan bagi masyarakat. Kami sudah hibahkan tanah, tapi jalan tak kunjung dibangun," ucap Kades Muara Inu, Hernedi ketika hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara saat itu. 

Aktivis lingkungan mempertanyakan legalitas pemasangan pipa kondensat tersebut, terutama terkait izin lingkungan. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), proyek ini seharusnya melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), AMDAL, UKL-UPL, dan berbagai izin lingkungan lainnya. DPRD Barito Utara juga mengungkapkan bahwa proses perjanjian sewa lahan dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

Anggota DPRD Barito Utara, H. Tajeri dari Partai Gerindra, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD sudah melakukan berbagai upaya, termasuk RDP, namun tidak diindahkan oleh pihak terkait. Warga pun merasa kecewa dan mulai mempertimbangkan untuk mencabut surat hibah lahan yang telah mereka berikan.

“Sampai sekarang belum ada, kelihatannya tidak ada itikat baik dari mereka. Kami di DPRD binggung juga. Sementara saat ini masyarakat dari sejumlah desa yang sudah menghibahkan tanahnya ramai-ramai ingin membatalkan hibah. Karena baru tahu jika pembukaan jalan itu justru untuk pemasangan pipa kondensat,” kata H Tajeri

Ini adalah pengingat penting bagi pemerintah daerah dan perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan jelas dan transparan dengan masyarakat serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. Warga berharap agar janji pembangunan jalan ini segera direalisasikan.

“Silahkan masyarakat yang menilai, mau mencabut surat hibah yang sudah diberikan dengan berbagai alasan. Karena kami sebagai wakil rakyat sudah berbuat dengan melakukan RDP, sudah ada notulen rapatnya, tapi tidak diindahkan,” terangnya seperti dikutip dari media online 1tulah.com. (rilis)