Wali Kota Bekasi dan 8 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam OTT KPK, Ini Daftarnya

Ketua KPK, Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers terkait OTT KPK Wali Kota Bekasi, Rahmad Effendi. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Ketua KPK, Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers terkait OTT KPK Wali Kota Bekasi, Rahmad Effendi. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di beberapa wilayah di Kota Bekasi, Kamis sore (6/1). Salah satunya yakni Wali Kota Bekasi, Rahmad Effendi.


"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (6/1).

Ke-sembilan tersangka yakni;

  • Sebagai pemberi:
  1.  AA (Ali Amril) selaku Direktur PT MAM Energindo
  2.  LBM (Lai Bui Min Alias Anen) selaku swasta
  3.  SY (Suryadi) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri
  4.  MS (Makhfud Saifudin) selaku Camat Rawalumbu
  • Sebagai penerima:
  1.  RE (Rahmad Effendi) selaku Wali Kota Bekasi
  2.  MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP
  3.  MY (Mulyadi alias Bayong) selaku Lurah Kali Sari
  4.  WY (Wahyudin) selaku Camat Jatisampurna
  5.  JL (Jumhana Lutfi) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

"Para tersangka ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," kata Firli.

Tersangka yang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih yaitu, Pepen, dan Wahyudin. Selanjutnya tersangka yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur yaitu, Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi, dan Makhfud Saifudin. Kemudian tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 yaitu, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana.