Rencana untuk memberikan libur penuh selama satu bulan bagi siswa sekolah saat bulan Ramadhan akhirnya dibatalkan. Berdasarkan Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan telah diatur dengan jadwal tertentu dan himbauan bagi siswa.
- Tinjau PTM Terbatas, Wawako Lubuklinggau: Anak-anak Alami Gejala Kurang Sehat Lapor ke Sekolah
- Pelajar Indonesia Borong 4 Medali Olimpiade Biologi Internasional 2022
- Soal Sekolah Tatap Muka, Ini Jawaban Disdik Palembang
Baca Juga
Surat yang ditandatangani oleh ketiga Menteri tersebut menyatakan bahwa menjelang Ramadhan, siswa akan diberikan waktu libur, namun tetap melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah selama lima hari, yakni pada akhir Februari dan awal Maret.
Pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Surat Edaran yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 itu juga mencantumkan jadwal pembelajaran di sekolah, yakni mulai 6 hingga 25 Maret 2025, yang akan dilaksanakan di sekolah atau madrasah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Palembang, Kapiatul Ahlia, menyatakan bahwa mereka telah menerima surat edaran tersebut. Sesuai dengan surat edaran itu, tidak ada libur satu bulan penuh, melainkan hanya libur di awal dan akhir Ramadhan, sementara proses belajar mengajar tetap berlangsung di tengah bulan.
Kapiatul menambahkan bahwa penerapan aturan tersebut akan mengikuti ketentuan yang ada dalam Dinas Pendidikan Palembang, dengan jadwal pembelajaran yang telah ditentukan.
"Setelah libur bersama Idul Fitri pada 26, 27, dan 28 Maret 2025, siswa akan kembali berlibur pada 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, dan mulai masuk sekolah pada 9 April 2025,"kata Kapiatul, Kamis (23/1/2025).
Selain itu, Kapiatul juga menyampaikan bahwa jam belajar dan kegiatan selama pembelajaran di bulan Ramadhan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama proses belajar mengajar.
Namun, aturan tersebut harus disahkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Palembang sebelum dikeluarkan sebagai edaran resmi yang akan disampaikan ke satuan Dinas Pendidikan lainnya.
"Pj Walikota nantinya akan mengeluarkan edaran tersebut dalam waktu dekat, kemudian baru kami teruskan ke satuan Dinas Pendidikan lainnya," katanya.
- Pemkot Palembang Siapkan Langkah Strategis Efisiensi Anggaran
- Pemkot Palembang Ajukan Pengembangan Kantor Ledeng ke UNESCO
- Lancarkan Program Makan Bergizi Gratis, Pemkot Palembang Segera Pangkas Anggaran Transportasi dan Kesehatan