Terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, akhirnya kembali ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
- Tidak Mendapatkan Keadilan dari Putusan Hakim, Pemilik Tanah Ini Lakukan Upaya Banding
- Dua ASN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PALI
- Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Milik Pedagang Bakso di Palembang Digondol Maling
Baca Juga
Penangkapan Ronald Tannur dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli Siregar lewat keterangan resminya, Minggu 27 Oktober 2024.
Ronald Tannur kembali ditangkap karena Mahkamah Agung (MA) memvonis dirinya 5 tahun penjara. MA membatalkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,” ujar Harli.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk membebaskan terdakwa Ronald dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Selain itu, Kejagung menahan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus ini.
- Demi Menangkan Perkara, Alvin Lim Akui Suap Hakim
- Zarof Ricar Ditangkap, Uang Nyaris Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kg Disita
- Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Satu Pengacara Jadi Tersangka Suap