Viral Skripsi Alumni Unsri Diplagiat Mahasiswa UMP, Pihak Kampus Bentuk Tim Khusus

Kuasa Hukum UMP Darmadi saat diwawancarai awak media.( Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kuasa Hukum UMP Darmadi saat diwawancarai awak media.( Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial DSA diduga melakukan plagiarisme skripsi milik alumni Universitas Sriwijaya (Unsri).


Dugaan plagiat skripsi ini terbongkar setelah akun Instagram @Palembang_bedesau.id mengunggah tangkapan layar akun atas nama @Naomi SIBUK THESIS yang mengklaim bahwa skripsinya di plagiat oleh mahasiswi Fakultas Hukum UMP.

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum UMP Darmadi Djufri mengatakan, saat ini, pihak telah membentuk Tim Khusus (Timsus) Investigasi untuk menyelidikinya kasus plagiasi skripsi yang diduga dilakukan oleh mahasiswi UMP.

“Terhadap pelaku plagiat ini berdasarkan undang-undang sistem pendidikan nasional, bahkan sampai bisa menggugurkan sarjana seseorang. Oleh karena itu, kami beberapa orang, tenaga dari pengajar dari Tim Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang dapat tugas dari pimpinan, yaitu dalam bentuk tim investigasi akan melakukan kerja-kerja investigasi, untuk menjalani, menelusuri tentang peristiwa ini,” kata dia, Jumat (31/5).

Hasil investigasi tersebut nantinya akan menjadi acuan pihak kampus UMP untuk mengambil langkah tegas atas peristiwa plagiat skripsi yang diduga dilakukan oleh mahasiswanya.Sanksi akan dijatuhkan sesuai temuan dari tim yang telah dibentuk.

“Nantinya Tim Investigasi ini akan melakukan pengumpulan data, kemudian pemeriksaan alat bukti, memeriksa terduga pelaku dan juga memeriksa pihak yang skripsinya diplagiat, dan pihak terkait lainnya, tidak menutup kemungkinan kami akan memeriksa pembimbing skripsi, penguji saat ujian skripsi, semua akan kami lakukan investigasi,” tegas dia.

Darmadi mengatakan, semua yang dilakukan oleh pihak UMP dalam rangka menegakan ketentuan peraturan perundangan  sistem pendidikan nasional. 

“Kalau terbukti melakukan plagiat, sebagaimana ditentukan dalam undang-undang sistem pendidikan nasional, sanksi mulai dari ringan sampai sanksi paling berat, ada sanksi administrasi, sanksi skorsing, sanksi peringatan, pihak terkait, sampai kalau terbukti sangat fatal sampai ke tingkat penonaktifan, khususnya bagi yang melakukan plagiat ini bisa kesarjanaannya bisa gugur,” tutur Darmadi.

Masih dikatakan Darmadi, pihaknya menyayangkan adanya kasus plagiasi skripsi yang menimpa UMP.

“Pada saat ini Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah sedang mendapatkan bisa dikatakan musibah. Bagaimana yang tersiar di berbagai media bahwa terindikasi ada salah satu mahasiswa diduga melakukan plagiarisme, melakukan plagiat skripsinya dari alumni Universitas Sriwijaya,” jelas dia.

“Tentu hal ini sangat prihatin sekali, terutama bagi Fakultas Hukum Muhammadiyah Palembang. Karena di dalam dunia pendidikan tinggi, tindakan plagiat ini adalah termasuk hal yang sangat serius. Kalau dalam istilah pidana umum, kejahatan sangat serius,” pungkasnya.