Victim Blaming, Women’s Crisis Center: Stigma yang Salahkan Korban Bikin Pelaku Makin Bebas

llustrasi victim blaming. (ist/rmolsumsel.id)
llustrasi victim blaming. (ist/rmolsumsel.id)

Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan INFID melaporkan hasil survei tentang kesetaraan gender tahun 2020. Dari seluruh responden yang disurvei, masyarakat memiliki pandangan yang menyalahkan korban atau victim blaming, bahwa kekerasan seksual dapat terjadi akibat perilaku maupun pilihan hidup korban.


Mayoritas responden beranggapan bahwa kekerasan seksual salah satunya disebabkan karena korban bersikap genit centil atau suka menggoda, menggunakan pakaian terbuka, dan sebagainya. Tim IJRS dan INFID mengulas, hal ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat masih cenderung menyalahkan seksualitas korban, khususnya jika perempuan atau anak perempuan sebagai korban.

Budaya menyalahkan korban ini juga dibenarkan Direktur Eksekutif Women’s Crisis Center (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi. Menurut Yeni, sering ditemui di masyarakat victim blaming yang berakibat banyak korban kemudian takut melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

“Korban biasanya memilih diam untuk menghindari stigma buruk atau negatif dan skeptisisme masyarakat. Ini membuat pelaku kejahatan semakin bebas, terutama dalam kejahatan  seksual. Sementara perilaku tersebut akan menambah dampak negatif bagi kondisi psikologis dan memperlambat proses penyembuhan korban kekerasan seksual,” kata dia.

Yeni menegaskan, budaya victim blaming atau menyalahkan korban ini akan terus terjadi selama budaya patriarki masih melekat kuat, dan hukum terkait perlindungan seksual  tidak memberikan perlindungan seksual terhadap korban.  

“Oleh karenanya, perlu segera disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU,” tegas dia. 

Selain itu, penyebab budaya menyalahkan korban masih terus ada karena ketidakmampuan merasakan empati kepada korban. Ditambah kebiasaan memberi penilaian kepada orang lain, terutama perempuan, berdasarkan penampilan dan perilaku mereka yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, lalu memberi mereka sebutan tertentu.

Dia mencontohkan, ketika ada perempuan yang berpakaian ketat dan berdandan agak tebal akan disamakan dengan pelacur. Contoh lainnya, ketika ada seorang perempuan yang berani mengakui dirinya diperkosa, dengan harapan mendapatkan keadilan.

Namun  justru disalahkan dengan ungkapan “Pasti baju yang dia pakai terbuka! Makanya aurat harus ditutup!” atau “Jangan-jangan dia masih jalan-jalan sampai larut malam" dan berbagai ujaran lainnya yang justru memojokkan korban.

Kasus kekerasan seksual yang didampingi WCC Palembang semester pertama tahun ini rata-rata 3-4 kasus perbulan, tidak jauh berbeda seperti tahun sebelumnya. 

“Tetapi kami meyakini kasus kekerasan seksual semakin banyak terjadi karena saat ini sudah banyak organisasi atau institusi yang bisa menjadi tempat korban melaporkan kasusnya. Bukan hanya WCC Palembang. Sementara kami hanya mencatat dan mendampingi kasus yang melapor ke kami saja,” jelas dia.

Adapun rekomendasi kepada masyarakat, urai Yeni, WCC meminta agar kekerasan seksual jangan dipandang sebagai persoalan individu saja, tetapi harus dilihat sebagai isu sosial.

Dengan demikian, korban akan terhindar dari victim blaming dan semua pihak akan terdorong untuk berjuang melawan kekerasan seksual karena menjadi permasalahan publik.

“Selain itu, pemerintah juga harus memprioritaskan program pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual termasuk program pemulihan bagi korban kekerasan seksual,” tandas dia.