Verifikasi Faktual Dimulai, Hari Ini KPU Ambil Sampel Data Keanggotaan 9 Parpol Non Parlemen

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL
Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Tahapan verifikasi faktual (verfak) akan mulai dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini kepada 9 parpol nonparlemen yang terdiri dari dua kategori.


Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, berdasarkan Putusan MK 55/PUU/2022, selain parpol yang memiliki kursi di parlemen harus mengikuti tahapan verfak untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Dari total 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi (vermin) sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober lalu, terdapat 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Dari total itu, dia menerangkan bahwa terdapat 9 parpol parlemen atau disebut parpol kategori satu yang lolos verifikais adminsitrasi. Sementara 9 parpol sisanya masuk kategori dua karena tidak lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2019, dan kategori tiga karena terdata sebagai parpol baru.

Salah satu bentuk nyata verfak yang akan dilakukan KPU terhadap 9 parpol itu, diurai Hasyim, adalah mengambil sampel data keanggotaan parpol yang akan dilakukan hari ini.

"Terhadap partai politik kategori dua dan kategori tiga itu dilakukan pengambila  sampel dari daftar anggota partai politik yang dijadikan dasar verifikasi faktual keanggotaan di masing-masing kabupaten/kota," ujar Hasyim kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Untuk metode pengambilan sampel data keanggotaan, Hasyim menuturkan bahwa pihaknya akan meminta liaison officer (LO) parpol bersangkutan untuk mengambil secara acak data keanggotaan dari database yang ada di sistem informasi partai politik (Sipol).

"Masing-masing partai politik mengurus atau LO-nya yang akan mengambil sampel menggunakan sistem informasi partai politik atau Sipol yang disediakan KPU," katanya.

Setelah dilakukan pengambilan sampel ini, Hasyim memastikan data-data keanggotaan itu akan muncul di database Sipol masing-masing kabupaten/kota.

"Dan by name atau nama-nama anggota itu muncul oleh KPU akan disampaikan pada KPU kabupaten/kota, dan pada saatnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dijadikan instrumen untuk melakukan verfikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik," demikian Hasyim menambahkan.

Adapun parpol yang dijadwalkan verifikasi faktual hari ini adalah Partai Gelora, Hanura, Ummat, Garuda, PSI, PBB, Buruh, dan PKN. Sedangkan Partai Perindo akan dijadwalkan verifikasi faktual pada Minggu besok (16/10).