Vaksinasi Warga Binaan Pemasyarakatan di Palembang Terkendala NIK

Pelaksanaan vaksinasi di Rutan Klas I Palembang . (ist/rmolsumsel.id)
Pelaksanaan vaksinasi di Rutan Klas I Palembang . (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak 625 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Palembang, Selasa (2/11), menjalani vaksinasi Covid-19. Kegiatan tersebut merupakan yang kedua dilaksanakan setelah vaksinasi gelombang pertama terhadap 632 WBP yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Palembang pada 22 September 2021 lalu.


Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko mengatakan, vaksinasi tersebut merupakan salah satu pemenuhan hak-hak WBP untuk mendapatkan akses kesehatan yang sama dengan warga lainnya. “Ini juga menjadi upaya memutus mata rantai Covid-19 di lingkungan rutan,” kata Indro saat dibincangi, Selasa (2/11).

Ia mengatakan, vaksinasi WBP masih banyak menemui kendala. Utamanya, kebanyakan dari mereka tidak memiliki NIK dan tidak terdaftar pada Dinas Dukcapil. “Kedepannya Menteri Hukum dan HAM RI akan menyurati Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri mengenai proses pelaksanaan vaksinasi warga binaan semoga bisa dilaksanakan tanpa memerlukan NIK,” terangnya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, proses vaksinasi akan terus dilakukan ke seluruh komunitas masyarakat. “Kerjasama Polda Sumsel dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel ini diharapkan dapat mempercepat proses vaksinasi menuju Indonesia bebas dari pandemi,” pungkasnya.