Kepala desa di Cirebon hingga staf administrasi Komisi XI DPR dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
- BI Tambah Instrumen Baru untuk Eksportir Parkir DHE SDA
- KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
- KPK Harus Berani Periksa “Kantong” Para Anggota Komisi XI dan Gubernur BI
Baca Juga
“Hari ini, tim penyidik memanggil 3 orang sebagai saksi dalam perkara yang belum ada tersangkanya ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa siang, 4 Februari 2025.
Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Mohamad Mumin selaku staf administrasi Komisi XI DPR, Rusmini selaku Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dan Rizky Fadilah selaku PNS.
Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni Heri Gunawan selaku anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.
Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.
Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
- Walikota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Muncul di KPK
- KPK Panggil 2 Ketua Yayasan Penerima Dana CSR BI
- 4 Kali Mangkir, KPK Kembali Panggil Mbak Ita dan Suaminya sebagai Tersangka