Usai Tiduri Istri, Pria Ini Garap Anak Tiri

Ini peringatan keras bagi para janda. Harus benar-benar teliti sebelum memutuskan untuk menikah lagi. Jangan sampai terjadi lagi apa yang telah dilakukan pria berinisial ZD ini.


Ya. Warga Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 5 tahun. Kejadian itu terjadi di rumah pelaku saat korban dan kakaknya berusia 9 tahun tidur di dalam kamar bersama sang ibu atau istri dari pelaku.

Ironisnya lagi, perbuatan itu dilakukan ZD usai melakukan hubungan suami-istri dengan ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Akmal Novian Reza SIK, di Sumbawa, Selasa (18/8), membenarkan adanya tindakan asusila tersebut sesuai dengan laporan dari istri pelaku.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 12 dan 13 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 01.00 WITA. Usai berhubungan dengan istri, pelaku melihat celana bocah tersebut melorot sehingga terlihat kemaluannya. Seketika birahi ZD muncul. Ia mulai beraksi dengan cara menurunkan celana korban sampai ke lutut. Jari pelaku dimasukan ke dalam kemaluan korban.

Ketika nafsunya memuncak dan hendak menyetubuhi korban, tetapi karena terlalu kecil, pelaku mengurungkan niatnya. Rupanya aksi itu diam-diam dilihat oleh kakaknya yang pura-pura tertidur.

Keesokan harinya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya, kali ini ia benar-benar menyetubuhi bocah malang itu. Saat itu ibu korban terjaga membuka mata dan melihat pelaku telanjang di samping korban.

"Sempat ditegur istri atau ibu korban, tetapi pelaku beralasan sedang membetulkan posisi tidur korban," ungkapnya.

Pagi harinya, sikap aneh suaminya pada malam itu terus terlintas di pikiran ibu dua anak itu, akhirnya ia menanyakan kepada kakak korban apakah melihat hal aneh yang dilakukan pelaku.

Kakak korban mengaku tidak mengetahuinya, tetapi ia pernah melihat bahwa pelaku pernah menjamah dan memainkan kemaluan korban. Saat itu juga wanita ini membawa korban dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Buer.

Tak lama kemudian pelaku dijemput dan dalam pemeriksaan ia mengakui perbuatannya. Untuk penanganan kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ZD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami menjerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) pasal 76 huruf d UU No 17 tahun 2016, pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Namun karena ZD melakukan berulang kali dan ia memiliki hubungan dengan korban maka dimungkinkan ancamannya bisa seumur hidup.[ida]