Usai Diguncang Gempa 5,6 Magnitudo, Cianjur Berstatus Tanggap Darurat

Posko Tanggap Darurat Gempa Cianjur/Ist
Posko Tanggap Darurat Gempa Cianjur/Ist

Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kini berstatus tanggap darurat setelah terjadi gempa magnitudo 5,6 pada Senin (21/11).


Berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman, Cianjur berstatus tanggap darurat gempa bumi selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022.

Adapun data mutakhir yang diinformasikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gempa Cianjur telah menewaskan 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik di Kabupaten Cianjur.

"Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Selasa (22/11).

Untuk wilayah Kabupaten Bandung, satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga terdampak. Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan di antaranya mengungsi.

"Tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporkan 641 unit rumah alami kerusakan," sambungnya.

Sementara itu, Kabupaten Bogor dilaporkan 19 kepala keluarga atau 78 jiwa terdampak, empat di antaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.