Tunggangi Demo UU Cipta Kerja, Anarko Sengaja Ciptakan Kerusuhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 1.192 orang saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi di beberapa wilayah di DKI Jakarta, Kamis kemarin.


Menurut Yusri, ke-1.192 orang yang diamankan tersebut merupakan kelompok anarko.

"1.192 ini saya katakan adalah anarko, profesi mereka berbeda-beda," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2020).

Yusri menekankan, kelompok anarko memanfaatkan momentum demontrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk membuat kerusuhan. Adapun unsur kelompok tersebut, kata Yusri, terdapat pelajar, pengangguran hingga mahasiswa dan buruh.

"Pelajarnya pelajar STM, hampir setengahnya pelajar STM dari 1.192, ada juga mahasiswa ada juga pekerja, ada juga buruh di situ. Tetapi memang tujuannya ini bukan bergabung dengan teman-teman yang serikat atau mahasiswa yang memang tujuannya menyampaikan pendapat menolak UU Ciptaker. Tujuannya untuk membuat rusuh," tandas Yusri.

Perbedaan kelompok anarko dengan buruh dan mahasiswa yang memang menyampaikan aspirasi menolak UU Cipta Kerja itu terlihat saat massa aksi mulai meninggalkan lokasi demontrasi, namun, sambung Yusri, kelompok anarko lebih memilih untuk tinggal di tempat sambil melakukan pengerusakan-pengerusakan sejumlah fasilitas umum.

"Seperti kejadian kemarin, teman-teman buruh sama mahasiswa yang mungkin menyampaikan aspirasi itu sudah pulang karena sudah tahu aturan, tapi yang ada terjadi adalah ini kelompok-kelompok anarko yang melakukan perusakan-pengerusakan sampai subuh, jam 3 subuh baru bubar kita semua," pungkas Yusri.

Yusri menambahkan, dari 1.192 orang, 285 diantaranya didalami lantaran diduga melakukan pengerusakan, pengeroyokan terhadap aparat dan membawa senjata tajam.

"Sebanyak 285 orang, baik itu dia melakukan pengeroyokan dia melakukan suatu tindakan ada yang membawa sajam. Nah ini yang masih kita lakukan pendalaman makanya saya belum menyatakan tidak dia itu sebagai tersangka, tidak," demikian Yusri.[ida]