Transaksi PBK Tembus Rp51 Triliun, Pemerintah Berkomitmen Perkuat Pengembangan Ekonomi Digital

Kantor Kementrian Perdagangan/ist
Kantor Kementrian Perdagangan/ist

Kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) menunjukkan kinerja positif dalam pengembangan ekonomi digital. Tercatat, sejak Januari hingga November 2022, transaksi PBK tembus sebesar Rp51 triliun.


Rata-rata transaksi setiap bulannya sebesar Rp4,68 triliun. Total nilai transaksi pada periode Januari—November 2022 meningkat sebesar 139,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021 sebesar Rp21,51 triliun (YoY).

“Nilai transaksi PBK November 2022 tercatat sebesar Rp1,60 triliun. Sedangkan, volume transaksi PBK November 2022 sebesar 1.283.085,7 lot atau meningkat 21 persen,” kata Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dikutip dari keterangan resminya, Jumat (6/1).

Dalam pengembangan ekonomi digital. Selain aset kripto, Bappebti juga mengatur perdagangan fisik emas digital. Pengaturan perdagangan fisik emas digital dilatarbelakangi pesatnya perdagangan fisik emas digital di Indonesia sekaligus untuk mengakomodir minat masyarakat.

“Dasar hukum perdagangan emas digital antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka,” ujarnya.

Kelembagaan dalam perdagangan fisik emas digital yang telah berizin Bappebti terdiri dari dua bursa berjangka, dua lembaga kliring, dua tempat pengelola penyimpanan emas, empat pedagang fisik emas digital, dan satu perantara perdagangan emas digital.

Pada Januari—November 2022, transaksi perdagangan fisik emas digital tercatat belum terdapat transaksi on exchange dan seluruhnya merupakan transaksi off exchange. Perkembangan transaksi perdagangan fisik emas digital secara off exchange dari segi nilai transaksi dan volume transaksi mengalami peningkatan.

Tak hanya emas, untuk mewujudkan pembentukan referensi harga, Bappebti juga mengatur perdagangan fisik timah murni batangan di Bursa Berjangka. Dasar hukum perdagangan fisik timah murni batangan di Bursa Berjangka antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/MDAG/PER/7/2014 dan Peraturan Bappebti No.11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah.

Kelembagaan pada perdagangan fisik timah murni batangan yang telah berizin Bappebti yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) yang memiliki anggota dalam perdagangan fisik timah berupa 11 peserta jual dan 14 peserta beli yang mulai bertransaksi pada 2019. Terdapat pula PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) yang memiliki anggota 56 peserta jual dan 41 peserta beli yang mulai bertransaksi sejak 2013.

Meski demikian, Didid meminta masyarakat untuk terus mewaspadai hal yang merugikan masyarakat, seiring dengan perkembangan teknologi.

“Ada kegiatan ilegal seperti kegiatan pialang berjangka, perusahaan pedagang aset kripto dan pedagang emas digital tanpa izin usaha Bappebti yang menyerupai bisnis perdagangan berjangka serta melakukan penawaran investasi berkedok PBK,” tegas Didid.

Terkait hal ini, Bappebti telah membuat aturan dan kebijakan terkait PBK dan hal-hal turunan lainnya seiring dengan berkembangnya teknologi, kebutuhan pasar, dan pelaku usaha. Bappebti juga terus melakukan pengawasan pelaksanaan perdagangan berjangka komoditi. Pasar fisik (termasuk aset kripto) harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dalam hal penindakan, pada periode 2020 – November 2022 Kementerian Perdagangan bersama pihak Kepolisian RI telah memblokir sejumlah perusahaan yang diduga melakukan penghimpunan dana melalui investasi ilegal,” pungkasnya.