Transaksi Aset Kripto Indonesia Melejit, Capai Rp650,61 Triliun pada 2024

Ilustrasi/ist
Ilustrasi/ist

Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan lonjakan signifikan sepanjang 2024, dengan total transaksi mencapai Rp650,61 triliun.


Angka ini naik 335 persen dari tahun 2023 yang hanya mencapai Rp149,25 triliun, menandakan pertumbuhan yang luar biasa dalam adopsi aset digital di tanah air.

Salah satu bursa terkemuka, Indodax, mencatat volume transaksi tertinggi sekitar Rp133 triliun—setara dengan 20,5 persen dari total transaksi nasional.

"Peningkatan jumlah pengguna dan transaksi sepanjang tahun ini membuktikan bahwa aset kripto semakin dipercaya sebagai alternatif investasi oleh masyarakat, baik individu maupun institusi," ujar CEO Indodax, Oscar Darmawan, dalam keterangannya pada Rabu (5/1).

Oscar menambahkan bahwa pertumbuhan transaksi ini tidak hanya mencerminkan kepercayaan investor, tetapi juga menandai pergeseran paradigma dalam cara masyarakat melihat aset digital sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Menurutnya, semakin banyaknya partisipasi perusahaan dan lembaga keuangan global dalam pasar kripto semakin mengukuhkan posisinya sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital Indonesia.

Di tengah pertumbuhan ini, Oscar juga menyoroti perlunya kebijakan yang lebih mendukung perkembangan industri kripto. Salah satunya adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto.

"Menghapus PPN akan membuka ruang bagi ekspansi transaksi yang lebih luas, memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi dengan lebih leluasa, dan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara dua hingga tiga kali lipat dari angka saat ini," jelasnya.

Selain faktor domestik, fluktuasi harga Bitcoin dan aset digital lainnya turut menarik minat investor untuk memanfaatkan volatilitas pasar. Kombinasi antara dinamika harga yang tinggi dan peningkatan adopsi oleh berbagai institusi mendorong kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai alternatif investasi yang menguntungkan.

Melihat prospek yang menjanjikan, Oscar berharap agar aset kripto mendapatkan perlakuan serupa dengan instrumen keuangan lain yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak dikenai PPN. Hal ini diyakini akan mempercepat pertumbuhan sektor kripto dan membawa dampak positif yang lebih luas bagi transformasi digital di Indonesia.

Dengan adopsi yang kian meluas dan pemahaman yang semakin mendalam dari masyarakat, aset kripto tidak hanya dipandang sebagai instrumen investasi jangka pendek, melainkan juga sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi digital masa depan Indonesia.