Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan profesionalitas tenaga perawat gigi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Peningkatan Kompetensi Perawat Gigi.
- Warga Kesulitan Dapatkan Gas Elpiji 3 Kg, Pemerintah OKU Gelar Operasi Pasar
- Operasi Seminggu Tiga Kali, Pol PP Antisipasi Pencurian Alat Inclinator di Bukit Sulap
- Banyak Peserta Tidak Lulus, Program SIM Gratis Diperpanjang
Baca Juga
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 2 hingga 7 September 2024 di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim.
Acara ini dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Syarifudin, dan didampingi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi, bersama Forkopimda Kabupaten Muara Enim, Kepala OPD, narasumber dari Polres Muara Enim, Kejari Muara Enim, Bawaslu Muara Enim, serta para undangan dan peserta dari Puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Muara Enim.
Syarifudin menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, yang mengkategorikan jabatan ini sebagai jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Perawat gigi memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut masyarakat serta mendukung tugas dokter gigi.
"Dalam era yang semakin maju, tantangan yang dihadapi oleh perawat gigi semakin kompleks, sehingga peningkatan kompetensi dan keterampilan menjadi suatu keharusan," ujar Syarifudin.
Lebih lanjut, Syarifudin menekankan pentingnya peningkatan kompetensi perawat gigi untuk menghadapi berbagai tantangan di lapangan, termasuk penggunaan teknologi terbaru dalam perawatan gigi.
Melalui Diklat ini, diharapkan perawat gigi dapat mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mereka, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan gigi yang lebih baik dan efektif.
Selain meningkatkan keterampilan, Diklat ini juga bertujuan untuk memperkuat jaringan profesional di antara perawat gigi, guna menciptakan kolaborasi yang lebih baik dalam meningkatkan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia.
"Dengan adanya Diklat ini, diharapkan perawat gigi dapat terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang kesehatan," tutup Syarifudin.
- Curah Hujan Mulai Rendah, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla
- Berhasil Ungkap Berbagai Kasus, Satreskrim Polres OKU Timur Gelar Syukuran
- Cegah Penimbunan, Pemkab Muba Gencar Pantau Ketersediaan Sembako