Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendorong pelaku UKM untuk mengurus sertifikat halal dari produk yang dihasilkannya. Hal ini untuk meningkatkan daya saing pelaku UKM sehingga produknya bisa diterima masyarakat luas.
- 307 Kades di Ogan Komering Ilir Bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
- Puluhan Santri Pondok Pesantren Bait Al Quran Kayuagung Diungsikan Akibat Kabut Asap
- Benahi Birokrasi, Pemkab OKI Luncurkan Layanan Digital Kepegawaian
Baca Juga
“Jika sudah bersertifikat halal, maka produknya bisa lebih dipercaya,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten OKI, Herliansyah melalui Kasi Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan, Nurleli saat dibincangi awak media, Selasa (14/9).
Menurutnya, dari sekitar 16 ribu UKM yang ada di OKI, baru sekitar 29 pelaku UKM yang telah mengantongi sertifikat halal. “Kalau yang sudah punya sertifikat halal itu baru 29 pelaku usaha,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI sendiri terus melakukan upaya pendampingan agar pelaku UKM dapat memiliki sertifikat halal. Sebab, pengurusan sertifikat halal terbilang sangat rumit. “Dari sisi produksi, harus memenuhi sejumlah aspek. Baik kesehatan, kehigienisan dan lainnya. Jadi sebelum mengurusi sertifikat, ada pendampingan terlebih dahulu,” bebernya.
Setiap tahun, pihaknya menganggarkan dana untuk memfasilitasi UKM mendapatkan sertifikat halal. “Kalau 2020 lalu ada sekitar 14 UKM yang kami damping. Sementara tahun ini ada 7 UKM. Kedepan, akan kita anggarkan lagi,” pungkasnya.
- Mengaku Tak Pernah Ikuti Sidang, Perempuan di OKI Terkejut Terima Akta Cerai Dari Suami
- Kecelakaan Truk dan Mobil Pick Up di Jalan Lintas Timur OKI, Sopir Truk Tewas
- 539 Kasus Tindak Pidana Tercatat di Kejari OKI Sepanjang 2024