Tinggalkan Karantina Satu Menit, Pekerja Indonesia di Taiwan Kena Denda Rp139 Juta

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Hanya gara-gara meninggalkan hotel karantina selama satu menit untuk beli makanan ringan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan harus membayar denda yang cukup besar. 


PMI yang berjumlah dua orang tersebut harus membayar denda sebesar 100 ribu dolar Taiwan atau Rp51,6 juta. 

Taiwan News melaporkan Senin (24/1), Kedua pria yang berprofesi sebagai nelayan itu tiba di Taiwan dengan pesawat pada 15 November 2020 dan diperiksa di fasilitas karantina. Pada malam 22 November, mereka meninggalkan kamar mereka untuk membeli makanan.

Ketika mereka masuk ke lobi hotel, staf menyuruh mereka untuk segera kembali ke kamar, dan para pria itu menurut. Namun, meskipun absen dari karantina hanya lebih dari satu menit, keduanya tetap dikenakan denda oleh otoritas kesehatan setempat.

Karena keduanya gagal membayar tepat waktu, para pejabat mengumumkan pada hari Senin bahwa keduanya berutang 270.000 dolar Taiwan (139 juta rupiah) dalam bentuk denda dan biaya kamar.

Majikan mereka akhirnya membayar jumlah itu atas nama kedua pria itu.

Taiwan memiliki beberapa aturan karantina paling ketat di dunia.

Dilaporkan pada tahun 2020 bahwa seorang pekerja migran dari Filipina didenda sekitar 3.500 dolar AS karena meninggalkan ruang karantinanya di Kaohsiung hanya selama delapan detik.