Komisi VII DPR RI melalui Panja Ilegal mining, akan memanggil PT Multi Harapan Utama (MHU) yang beroperasi di Kalimantan Timur, terkait dugaan penjualan ilegal ekspor batu bara.
- Kritik Improvisasi SKK Migas, Yulian Gunhar: Sebaiknya Fokus Tangani Produksi Lifting
- PKS Desak Pemerintah Penuhi Pasokan Kebutuhan Solar untuk Nelayan
- PKS Desak Jokowi Tunda Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat
Baca Juga
Hal itu menyusul adanya laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terkait dugaan Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan batu bara kepada Menteri Polhukam Mahfud MD.
"Dalam waktu dekat ini, Komisi VII DPR RI akan memanggil pimpinan dan manajemen PT MHU yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Akibat adanya dugaan telah melakukan tindakan manipulasi pengapalan dan penjualan ilegal ekspor batu bara yang merugikan negara senilai Rp 9,3 triliun," katanya anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/9).
Rencana pemanggilan PT MHU itu juga dikonfirmasi oleh Ketua Panja Ilegal Mining, sekaligus Wakil Ketua Komisi VII, Bambang Hariadi. Menurut Gunhar, sebagai komisi yang menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan sektor mineral dan batubara, maka sudah menjadi kewajiban Komisi VII untuk mendalami kasus PT MHU ini. Apalagi disinyalir merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
"Maka Komisi VII akan meminta keterangan dari PT MHU, terkait dugaan manipulasi pengapalan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar. Apalagi ini bukan kasus pertama yang membelit PT MHU ini, mengingat pada 2021 perusahaan itu diduga melakukan illegal mining Kutai Kartanegara," bebernya.
Legislator PDI Perjuangan ini pun mengatakan dugaan manipulasi pengapalan dalam ekspor batubara yang dilakukan PT MHU, sebagai fenomena puncak gunung es. Menurutnya diduga masih banyak praktik ilegal yang dilakukan perusahaan tambang batubara dalam mengakali izin penambangan dan kuota ekspor, apalagi ketika harga komoditas melonjak seperti saat ini.
"Kita berharap, kehadiran panja ilegal maining dapat membongkar berbagai kecurangan dan manipulasi dalam ekspor batubara yang dilakukan perusahaan penambangan selama ini. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam, Ditjen Minerba dalam modus tersebut," katanya.
MAKI sebelumnya, melaporkan kepada Mahfud MD atas dugaan manipulasi pengapalan ekspor batubara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus illegal yang dilakukan PT MHU. Dengan total kerugian negara adalah Rp9,3 triliun.
- Fatality di IUP Banjarsari Pribumi, Helper Mekanik Tewas Terlindas Dump Truck
- Kementerian ESDM Godok Aturan RKAB dan Pelaporan Baru, Cabut IUP Jika Menambang Tanpa Persetujuan
- MK Tolak Gugatan MAKI, Periode Kepemimpinan Firli Bahuri Cs Tetap 5 Tahun