Timbulkan Debu dan Cemari Sungai Musi, Massa JPPS Tuntut Penutupan Stockpile Baramulti Grup

Massa Jaringan Pemantau Pembangunan Sumsel (JPPS)  tuntut Stockpile Baramulti Grup/ist
Massa Jaringan Pemantau Pembangunan Sumsel (JPPS) tuntut Stockpile Baramulti Grup/ist

Aktivitas bongkar muat batu bara di areal Stockpile PT Baramulti Sugih Sentosa (BMSS) dikeluhkan warga. 


Hal ini membuat masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Pembangunan Sumsel (JPPS) mendatangi Kantor DPRD Kota Palembang dan Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (16/3) pekan lalu. 

Kedatangan mereka untuk memprotes aktivitas bongkar muat perusahaan yang dirasa mengganggu lingkungan pemukiman yang berada di dekat lokasi stockpile tersebut. 

Massa yang berjumlah puluhan menyampaikan orasi dan tuntutannya. Mereka meminta DPRD Kota Palembang segera menyegel Stockpile batu bara milik PT BMSS yang berada di dekat pemukiman penduduk. "Tuntutan kami agar mereka bisa pindah ke lokasi yang lebih sepi penduduk. Banyak lokasi di pesisir sungai yang bisa dimanfaatkan. Jangan di dekat pemukiman seperti saat ini," kata Koordinator Aksi, Fadrianto saat dibincangi wartawan. 

Fadrianto mengatakan, DPRD Kota Palembang dan Pemprov Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) dapat segera mengeluarkan surat rekomendasi penutupan stockpile yang dirasa telah mencemari lingkungan sekitar. 

"Baik debu maupun limbah dari stockpile sudah berdampak buruk terhadap lingkungan tempat tinggal kami. Sehingga, kami menuntut agar dibuatkan surat rekomendasi penutupan," terangnya. 

Dia mengatakan, debu batubara yang terbang saat aktivitas bongkar muat mengancam kesehatan warga. Tak hanya itu, banyak juga batu bara yang jatuh ke sungai ketika proses memasukkan batu bara ke ponton. 

Menurut Fadrianto, aktivitas stockpile sudah beroperasi sekitar 5 tahun. Namun, sekitar setahun terakhir, aktivitasnya terus mengalami peningkatan. Sehingga, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga lebih besar. Selain itu, kata Fadrianto, pemukiman warga yang ada di sekitar lokasi sudah lebih dulu ada ketimbang stockpile. 

Terbukti dengan adanya salah satu Masjid tertua di Kota Palembang yakni Masjid Kiyai Merogan. "Kalau mau dirunut sejarahnya, tentu pemukiman warga sudah lebih dahulu ada di sana. Jadi kami minta perusahaan bisa hengkang dari lokasi tersebut," bebernya. 

Dia juga mengatakan, akan memberi waktu kepada DPRD Kota Palembang maupun DLHP Sumsel untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian terkait. "Jika tuntutan kami masih belum dipenuhi, maka kami akan melakukan penyegelan di lokasi stockpile," tandasnya. 

Massa dari Jaringan Pemantau Pembangunan Sumsel (JPPS) mendatangi Kantor Pemprov Sumatera Selatan/ist

Dalam penelusuran kantor Berita RMOLSumsel, PT Baramulti Sugih Sentosa beralamat di Graha Baramulti Jakarta Pusat, dengan kantor cabang berada di Jalan Inspeksi 13 Inklaring Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati. 

Perusahaan ini memiliki stockpile batubara dengan kapasitas 36.300 ton dengan mengantongi dokumen UKL-UPL no.28/UKL-UPL/DLHK/VI/2017.

Secara geografis, lokasi stockpile dan pelabuhan batubara PT BMSS ini, sebelah utara berbatasan dengan dermaga PT Bara Alam Utama, sebelah selatan berbatasan dengan dermaga batubara PTBA, sebelah barat berbatasan dengan Sungai Musi, sebelah timur berbatasan dengan PT Kereta Api Logistik (KALOG). 

Luas lokasi stockpile dan pelabuhan berada di 22,8 ribu meter persegi yang terdiri dari lokasi penumpukan dan pemuatan batubara, lokasi jetty, belt loading conveyor dan beberapa insfrastruktur lain seperti jembatan timbang, bengkel, gudang, tangki bahan bakar, dan kantor. 

Perusahaan ini menampung batubara yang diangkut menggunakan kereta api dari kawasan Lahat dan Tanjung Enim, Muara Enim. 

Rangkaian kegiatan pembongkaran dan pengeluaran (bongkar-muat) batubara di kawasan ini terindikasi menimbulkan dampak lingkungan seperti debu, emisi gas buang, serta air limpasan yang membuat kualitas air dan tanah di kawasan tersebut menurun. 

Berkaitan dengan air limpasan ini, beberapa waktu lalu Komisi IV DPRD Sumsel bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel juga pernah melakukan sidak di lokasi ini tepatnya pada tengah tahun 2021 lalu. Dugaannya saat itu, air limpasan tidak dikelola sesuai prosedur sehingga mencemari Sungai Musi yang berada bersebelahan.

Sementara mengenai debu batubara ini (baca: fly ash) dari proses bongkar muat maupun pengangkutan, disinyalir telah menggangu kesehatan masyarakat sekitar, karena lokasinya tidak berada jauh dari pemukiman.