Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara 

Aceng Sudrajat (39), buronan dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara 2019-2020 ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung.(ist/rmolsumsel.id)
Aceng Sudrajat (39), buronan dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara 2019-2020 ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung.(ist/rmolsumsel.id)

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Aceng Sudrajat, Buronan kasus Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun 2019-2020 senilai Rp 9,2 miliar.


Aceng berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya, Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/6). Penangkapan Aceng berawal dari Tim Tabur Kejagung berhasil mendeteksi adanya transaksi dari ATM milik Aceng. Lalu Tim Tabur melakukan pemetaan lokasi Aceng.

Setelah memastikan lokasi Aceng, Tim Tabur Kejagung langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Aceng. Aceng ditangkap tanpa perlawanan. Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, membenarkan penangkapan Aceng. “Ya betul, untuk lebih jelasnya langsung ke Pidsus saja ya,” ujarnya, Rabu (22/6).

Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval, menjelaskan bahwa informasi penangkapan Aceng baru saja diterima pihaknya. Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejagung untuk penjemputan Aceng. “Kita sedang melakukan koordinasi penjemputan Aceng,” katanya.

Seperti diketahui, Aceng resmi ditetapkan buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Lubuklinggau, pada awal Mei 2022 lalu. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir.

Penetapan DPO Dilakukan setelah Aceng mangkir dari panggilan Kejari menjelang ditetapkannya sebagai tersangka, pada April 2022 lalu.