Tiga Wartawan PALI Ditetapkan Tersangka, Lho Ngapo ?

Tiga jurnalis di Kabupaten PALI yakni Ef wartawan pali.co.id, Ed dari wartawan bratapos.com dan En dari wartawan Beeoneinfo.com sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres PALI.


Tiga Wartawan terlibat dalam kasus pemberitaan yang memuat dugaan pencatutan nama  institusi dan nama pejabat oleh oknum kepala Dinas Pemperdayaan Masyarakat dan  Pemerintah Desa (DPMPD) terkait dugaan pemotongan dana desa di Kabupaten PALI itu. 

Menurut Nursamsu Aben salah satu wartawan senior PALI mengungkapkan, tidak ada pencemaran nama baik disana dan kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan terkait pemberitaan, bahkan sebelum berita diterbitkan terlebih melakukan konfirmasi yang bersangkutan. 

Selain itu juga telah memberi hak jawab di media yang memberitakan. Itu aturan hukumnya dalam UU pers nomor 40 tahun 1999.

Karena apapun yang sudah menjadi pemberitaan dimedia, itu sudah menjadi produk jurnalis. Terkecuali pemberitaan tersebut dikeluarkan oleh media yang tidak berbadan hukum.

"Pemberitaan tersebut dishare ke media sosial, facebook, instagram, twitter, WhapsApp dan sebagainya memang itulah sarana yang dipakai agar bisa dibaca publik. Karena  berita media online tidak memiliki fisik seperti koran," Nur Aben sapaan akrabnya, Rabu (22/7/2020) .

Dikatakannya, terkait penetapan tersangka terhadap 3 orang jurnalis PALI oleh Polres PALI sangat disayangkan. Dirinya menduga kuat hal itu merupakan bentuk kriminalisasi wartawan di Kabupaten PALI padahal banyak dimana mana sebenarnya insan jurnalis itu merupakan mitra kerja pihak kepolisian.

Dalam hal ini, lanjutnya, bagaimana insan jurnalis bisa melakukan kontrol sosial kalau selalu dibayang bayangi rasa takut dikriminalisasi.

” Karena pemberitaan itu merupakan karya jurnalis, ada Undang Undang tersendiri yang menaunginya. Tidak bisa serta merta dimasukan dalam rana UU ITE ” Jelas Aben.

Ditambahkan  seorang wartawan senior Kabupaten PALI Pidin Charles, hal tersebut jelas kriminalisasi terhadap wartawan, kejahatan terhadap demokrasi dan hal ini harus dilawan oleh Insan Pers.

” Ketiga rekan jurnalis kita sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka  kepolisian PALI bernomor : Sp Gil/63/VII/RES.18/2020/Satreskrim pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan azas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 310 ayat ( 1 da 2 ) KUH Pidana ” Tutur Lelaki yang akrab disapa Pidin ini.

” Penetapan ini sebagai bentuk pembunuhan kreaifitas wartawan pembunuhan kebebasan bicara pembunuhan hak kontrol jurnalis dan telah sangat melukai pelaku jurnalistik sekaligus hal ini sudah mengabaikan MOU Polri dengan Dewan Pers, " jelas Pidin. 

Sementara En, satu dari tiga jurnalis yang ditetap oleh Polres PALI menegaskan, Hari kamis(23/7/2020) ini panggilan ke 3 dan pada panggilan ke tiga sudah di tetapkan sebagai tersangka. 

"Sebagai warga negara yang baik kami akan mengikuti proses hukum, dan akan tetap kami hadapi karena soal mungkin dalam penulisan bisa saja kami keliru. Namun, pemberitaan kami tidak berbohong, dan sesuai apa yang di sampaikan narasumber dan kode etik jurnalis, " kata En. 

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedi belum bisa dihubungi melalui sambung hendphone maupun melalui pesan Whatapps terkait penetapan tiga tersangka awak media PALI yang sudah beredar di sosial media.