Tiga perampok di minimarket yang beraksi menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gelumbang dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim.
- Baru Setahun Keluar Bui, Residivis Rampok Kembali Tertangkap Usai Merampok di Enam Lokasi
- Pulang Dari Gereja, Pemuda di Palembang Jadi Korban Perampokan di Monpera
- Demi Narkoba dan Judi Slot, Pemuda di Palembang Rampas Motor Teman Sendiri
Baca Juga
Ketiga pelaku yakni Harun Romi (32), Hasan Basri (35) dan Jepriansyah (22). Sedangkan MK, sang otak pelaku perampokan saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Rendy Novriady, mengatakan penangkapan berdasarkan laporan dari korban Rusmiani (27) yang merupakan karyawan di mini market tersebut.
"Dalam laporannya, korban mengatakan perampokan terjadi di Toko Alfamart 02 P171 Sat Gelumbang Sumsel. Para pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp30.405.423 dan satu unit handphone," ucap Kapolsek, Senin (30/1).
Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Harun Romi di kediamannya Desa Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI. "Selanjutnya di tangkap dua pelaku lain secara berturut-turut," jelas dia.
Selain pelaku, turut pula diamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga buah jaket dan dua buah topi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun,” pungkasnya.
- Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Gelar Razia Malam Hari
- Sisir Warung Remang-remang hingga Tempat Hiburan Saat Ramadhan, Polres Muara Enim Sita Ratusan Botol Miras
- Mesin Pemusnah Sampah Tak Kunjung Digunakan Sejak Dibeli 2 Tahun Lalu, Ternyata Ini Penyebabnya