Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Cor di Ogan Ilir Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 679 Juta

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman. (rmolsumsel.id/net)
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman. (rmolsumsel.id/net)

Tersangka Sadra Nugraha atau Caca melalui kuasa hukumnya, Kamis (3/6) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 679,6 juta kepada tim penyidik Kejati Sumsel. Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan untuk ketiga kalinya dengan keseluruhan total kerugian negara yakni Rp 3,279 miliar.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan pengembalian uang kerugian negara ini sudah ketiga kalinya dan kini telah lunas. Meskipun demnikian, proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor Pelabuhan Dalam Indralaya, Ogan Ilir ini tetap dilanjutkan.

“Untuk pemberkasan terhadap tersangka sudah dalam posisi tahap I, berarti sudah diteli oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Nanti kalau pemberkasan tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka akan masuk ke dalam tahap II.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Firli Darta mengatakan, kerugian negara yang disebabkan oleh kliennya kini telah dikembalikan secara penuh atau lunas. "Kami tidak keberatan mengembalikan uang tersebut. Karena pengembalian ini sebagai itikad baik dari kami," singkatnya. 

Untuk diketahui, tersangka Caca telah melakukan pengembalian uang kerugian negara secara penuh, yang pertama yakni sebesar Rp 2 miliar. Kemudian, kedua yakni sebesar Rp 600 juta.