Tersangka Sadra Nugraha atau Caca melalui kuasa hukumnya, Kamis (3/6) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 679,6 juta kepada tim penyidik Kejati Sumsel. Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan untuk ketiga kalinya dengan keseluruhan total kerugian negara yakni Rp 3,279 miliar.
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel
- Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Rp1,3 Triliun, Benarkah Mantan Kadishub Sumsel Terlibat?
- Pidana Pertambangan Bernilai Triliunan Naik Penyidikan, Kepala Dinas ESDM dan Pejabat Dinas LHP Sumsel Ikut Diperiksa
Baca Juga
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan pengembalian uang kerugian negara ini sudah ketiga kalinya dan kini telah lunas. Meskipun demnikian, proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor Pelabuhan Dalam Indralaya, Ogan Ilir ini tetap dilanjutkan.
“Untuk pemberkasan terhadap tersangka sudah dalam posisi tahap I, berarti sudah diteli oleh jaksa penuntut umum,” katanya.
Nanti kalau pemberkasan tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka akan masuk ke dalam tahap II.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Firli Darta mengatakan, kerugian negara yang disebabkan oleh kliennya kini telah dikembalikan secara penuh atau lunas. "Kami tidak keberatan mengembalikan uang tersebut. Karena pengembalian ini sebagai itikad baik dari kami," singkatnya.
Untuk diketahui, tersangka Caca telah melakukan pengembalian uang kerugian negara secara penuh, yang pertama yakni sebesar Rp 2 miliar. Kemudian, kedua yakni sebesar Rp 600 juta.
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel
- Anggota DPRD Ini Minta Pj Gubernur Tegur Sejumlah Rumah Sakit di Sumsel
- Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Rp1,3 Triliun, Benarkah Mantan Kadishub Sumsel Terlibat?