Kejaksanaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Panca Tunggal Benawa (SP2), Kecamatan Teluk Gelam yakni Kadis, Selasa (9/11). Lantaran, diduga terlibat korupsi Dana Desa tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp192 juta.
- Belum Usai Jalani Hukuman Kasus Pembunuhan, Mantan Kades Tampang Baru Terjerat Kasus Korupsi ADD
- Kasus Nurhayati, Kejaksaan Agung Segera Keluarkan SKP2
Baca Juga
Kasi Intel Belminto SH membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan penahanan ini dilakukan hingga 20 hari kedepan. Dijelaskannya, dugaan korupsi ini terkait pengerjaan 12 item pengerjaan fisik di Desa Panca Tunggal Benawa yang tidak sesuai dengan volumenya.
Atas perbuatannya, Kadis dikenakan Pasal 2, Juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. "Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim Pengadilan Negeri Kayuagung," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kadis, Jontan R mengatakan status tersangka dikliennya sudah bergulir sejak 2019 lalu dari pihak Kejari OKI. Penahanan ini dilakukan guna diuji ke pengadilan sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.
"Kami segera berkonsultasidengan pihak keluarga, jika akan dilakukan penangguhan penahan kami sebagai pengacara siap melakukannya," pungkasnya.
- Bank SumselBabel Dorong Penuntasan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Dua Provinsi
- Kejari OKI Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Proses Hukum Terus Berlanjut
- Dukung Swasembada Pangan, Sumsel Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar