Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sumsel Ditahan Kejari OKI

Mantan kades Panca Tunggal Benawa (SP2), Kecamatan Teluk Gelam, Kadis saat dilakukan penahanan oleh Kejari OKI. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Mantan kades Panca Tunggal Benawa (SP2), Kecamatan Teluk Gelam, Kadis saat dilakukan penahanan oleh Kejari OKI. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kejaksanaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Panca Tunggal Benawa (SP2), Kecamatan Teluk Gelam yakni Kadis, Selasa (9/11). Lantaran, diduga terlibat korupsi Dana Desa tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp192 juta.


Kasi Intel Belminto SH membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan penahanan ini dilakukan hingga 20 hari kedepan. Dijelaskannya, dugaan korupsi ini terkait pengerjaan 12 item pengerjaan fisik di Desa Panca Tunggal Benawa yang tidak sesuai dengan volumenya. 

Atas perbuatannya, Kadis dikenakan Pasal 2, Juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. "Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim Pengadilan Negeri Kayuagung," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kadis, Jontan R mengatakan status tersangka dikliennya sudah bergulir sejak 2019 lalu dari pihak Kejari OKI. Penahanan ini dilakukan guna diuji ke pengadilan sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

"Kami segera berkonsultasidengan pihak keluarga, jika akan dilakukan penangguhan penahan kami sebagai pengacara siap melakukannya," pungkasnya.