Terlantar dan Tidak Sesuai Peruntukan, Ribuan Izin Tambang, Kehutanan, dan Perkebunan Dicabut

Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah Menteri mengumumkan pencabutan ribuan izin tambang, kehutanan, dan perkebunan di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1). (BPMI Setpres/rmolsumsel.id)
Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah Menteri mengumumkan pencabutan ribuan izin tambang, kehutanan, dan perkebunan di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1). (BPMI Setpres/rmolsumsel.id)

Tidak digunakan sesuai peruntukkannya membuat Pemerintah mencabut ribuan izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan di seluruh wilayah Indonesia.


“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden RI, Joko Widodo dalam pernyataan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1).

Dari sektor pertambangan, hari ini Pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Presiden.

Lalu dari sektor kehutanan, Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selanjutnya untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare juga dicabut hari ini. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Presiden menyampaikan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Di saat yang sama, Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tukas Kepala Negara.

Mendampingi Presiden saat menyampaikan keterangan pers Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.