Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang mengembalikan berkas pendaftaran milik Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri (HBA)-Henny Verawati.
- Paslon HBA-Henny Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU Beri Batas Waktu Perbaikan
- Setelah Ditolak, Berkas Pencalonan HBA-Henny Kini Diterima KPU Empat Lawang
- KPU Empat Lawang Buka Pendaftaran Paslon Bupati Wabup Agustus Mendatang
Baca Juga
Setelah verifikasi yang dilakukan oleh sekretariat KPU, berkas syarat pencalonannya dikembalikan karena terbentur dengan Peraturan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran paslon.
"Berkas sudah diterima dan diverifikasi. Statusnya dikembalikan karena kita merujuk Juknis 1229 KPU RI, makanya dikembalikan karena masih ada syarat yang belum lengkap," kata Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman saat dikonfirmasi Selasa malam.
Eskan mengatakan, pihak HBA-Henny masih mempunyai kesempatan untuk melengkapi berkas yang dinyatakan kurang tersebut hingga hari terakhir pendaftaran, Rabu besok.
"Iya besok terakhir sampai jam 23.59," tutupnya.
Eskan mengatakan pihaknya berpatokan dengan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah dengan turunan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Salah satu pasalnya itu pasal 100 ayat 1, 2, 3 dan seterusnya disitu dijelaskan bahwa parpol yang sudah mengusung pasangan calonnya itu tidak bisa menarik kembali,” katanya.
Berkas pendaftaran bapaslon HBA - Henny ini dikembalikan, tertuang dalam berita acara nomor: 95/PL.02.2-BA/1611/2024 tentang penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Empat Lawang tahun 2024, yang ditandatangani oleh 5 komisioner KPU Empat Lawang.
Menyikapi hal tersebut HBA dan Henny didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Nughroho mengaku mereka merasa dijegal supaya tidak bisa mencalonkan diri sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati
"Berkas kami dikembalikan karena dinyatakan PKB dobel dukungan. Padahal poin awal PKB saat ini memberikan dukungan baru kepada HBA-Henny dengan mencabut dukungan yang lama (pasangan Joncik - Arifai). Dasar inilah kami bisa maju Pilkada dengan memenuhi ambang batas 8,5 persen. Tapi KPU sendiri tidak menerima hal itu," kata HBA saat jumpa pers di kediamannya.
Lanjut HBA, ini ada indikasi KPU menjegal bapaslon HBA-Henny maju di Empat Lawang. "Saya bersama Henny nanti akan melaporkan ke KPU RI Bawaslu RI dan DKPP," tegasnya.
Sementara kuasa hukum HBA-Henny, Fahmi Nughroho menambahkan, pendaftaran kita dikembalikan dengan alasan pada saat PKB mencabut surat (B1-KWK) yang lama dia wajib ada kesepakatan padahal dalam keputusan KPU Nomor 1226 Tahun 2024 itu tidak ada kata wajib.
Padahal menurutnya undang-undang telah memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran jika ada calon tunggal di suatu daerah.
Di masa perpanjangan itu kembali ke titik nol gabungan partia politik yang mengusul calon lain itu boleh menentukan nasibnya, dalam hal ini PKB yang sebelumnya telah mengusung Joncik Muhammad-Arifai keluar karena hanya ada 1 paslon maka suratnya dicabut.
"Jadi kita ada surat dari DPP PKB yang mencabut surat persetujuan sebelumnya dan surat ini juga langsung mendukung paslon HBA-Henny,” tukasnya.
- Paslon HBA-Henny Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU Beri Batas Waktu Perbaikan
- Setelah Ditolak, Berkas Pencalonan HBA-Henny Kini Diterima KPU Empat Lawang
- KPU Empat Lawang Buka Pendaftaran Paslon Bupati Wabup Agustus Mendatang