Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel kembali menghadirkan sepuluh saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (8/3/2022).
- JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan
- Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Saksi Jelaskan Penyebab PT SBS Alami Rugi Sebelum Diakuisisi
- Akuisisi PT SBS Disebut Tanpa Kajian, Jaksa Beberkan Sejumlah Fakta di Persidangan
Baca Juga
Dalam Kasus yang menjerat tiga terdakwa yakni Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Menghadirkan seharusnya sepuluh orang saksi namun yang hadir sembilan orang saksi, delapan saksi dihadirkan secara langsung dimuka persidangan diantaranya, Angga Ariansyah, Burkian, Rita Aryani, Joko Imam (tidak hadir), Norman, Akhmad Mirza, Firman Arjuni, Mukti Sulaiman, Abdul Basith, Toni Aguswara.
Sementara itu satu orang saksi yakni Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama dihadirkan secara virtual.
Dalam keterangannya, Mukti Sulaiaman mengatakan ada berapa kali rapat di Griya Agung bersama Gubernur Sumsel saat itu, untuk membahas pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Yang mana dikatakan Mukti Sulaiman, pada saat itu Gubernur Sumsel mengatakan akan menganggarkan 100 miliar setiap tahunnya untuk pembangunan masjid.
"Itu berdasarkan informasi yang saya dengar," jelas saksi Mukti Sulaiman dihadapan Majelis Hakim.
Selain itu Mukti Sulaiman mengatakan TAPD saat itu bertugas untuk melihat kemampuan daerah.
"Masalah itu dibahas, namun tidak clear," ujarnya.
Disinggung JPU, pada proses penganggaran dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, apakah Mukti Sulaiaman selaku Sekda Pemprov Sumsel ada melihat proposal apa tidak, Mantan Sekda tersebut mengatakan tidak.
"Pada saat proses penganggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, saya tidak pernah melihat proposal itu, namun terakhir ini saat proses persidangan kemarin saya baru tau ada proposal," jelas Mukti.
- JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan
- Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Saksi Jelaskan Penyebab PT SBS Alami Rugi Sebelum Diakuisisi
- Akuisisi PT SBS Disebut Tanpa Kajian, Jaksa Beberkan Sejumlah Fakta di Persidangan