Penyidik Kejati Sumsel kembali mengusut kasus dugaan korupsi akuisisi anak usaha perusahaan tambang PT Bukit Asam (PTBA). Kali ini penyidik memeriksa SB yang diketahui mantan komisaris perusahaan tambang plat merah.
- Dilimpahkan ke Kejaksaan, Syukri Zen Segera Jalani Sidang
- Pelapor Belum Punya Data Pendukung, Indikasi Korupsi Anak Jokowi Dianggap Sumir
- Terdakwa Korupsi Jembatan KTM di OI Keberatan Dituntut Kembalikan Uang Pengganti
Baca Juga
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, dia mengatakan SB yang menjabat komisaris PTBA tahun 2014 itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahan PTBA.
"Ya benar, Jaksa Penyidik memeriksa SB selaku mantan Komisaris PT Bukit Asam (PTBA) tahun 2014 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham tersebut," katanya Selasa, (17/1).
Lebih lanjut dia mengatakan, SB diperiksa penyidik Pidsus selama 5 jam. "Pada pemeriksaan tersebut jaksa penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada saksi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya pada Selasa (10/1/2023) Kejati Sumsel telah memeriksa saksi Emil Milawarma selaku mantan Direktur Utama PTBA tahun 2014, dan Anung Dri Prasetya mantan Direktur Usaha PTBA tahun 2014.
Kemudian pada Rabu (11/1/2023), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor PT Bukit Asam dan PT SBS. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Bukit Asam.
- Mantan Kadispora Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
- Penyidik Kejati Periksa Sekretaris Umum KONI Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
- PT SBS Tekankan Pentingnya Peran Istri Karyawan dalam Penerapan K3 di Lingkungan Kerja