Herlin Sopian Patjarih (35) ditangkap pihak kepolisian lantaran menggelapkan uang perusahaan senilai Rp266 juta untuk bermain judi online jenis slot.
- Sales Perusahaan Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Demi Judi Online
- Kecanduan Sabu dan Judi Online Remaja di Palembang Nekat Begal Motor
- Piala Dunia Qatar, Kapolres Lubuklinggau Imbau Jangan jadi Ajang Judi
Baca Juga
Dihadapan pihak kepolisian, Herlin mengatakan, dirinya belajar bermain judi slot dari media sosial. Tertarik dengan untung yang besar dan cepat, membuat dia nekat menggelapkan uang perusahaan.
"Saya bekerja sebagai staf Departemen Station Manajemen perusahaan ekspedisi. Saya tidak menyetorkan uang Cash On Delivery (COD) dalam beberapa hari," ujar dia saat dihadirkan dalam pers rilis di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Selasa (6/12/2022).
Uang tersebut, sambung Herlin, dijadikan modal dirinya bermain judi online. "Baru kali ini pak, saya main hanya tiga hari, tapi kalah. Uangnya habis sebesar Rp266 juta. Tidak pernah menang sama sekali, habis semuanya," kata dia.
Perbuatan pelaku itu, dilaporkan perusahaan kepada pihak kepolisian, sehingga penangkapan langsung dilakukan. Pelaku sendiri ditangkap pada Rabu (30/12/2022) lalu saat berada di Kota Palembang.
“Pelaku mulai melancarkan aksinya dari tanggal 25,26 dan 27 November. Uang Rp266 juta yang digelapkan pelaku berasal daei setoran COD 27 kurir ekspedisi," ujar Kabag Ops Polres Muba Kompol Rivow Lapu didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Dwi Andrian dan Kasie Humas AKP Susilo.
Uang ratusan juta itu, kata Rivow dihabiskan pelaku dalam kurun waktu tiga hari dengan melakukan deposit untuk bermain judi online jenis slot. "Kita akan kenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas dia.
- Sambangi Lapas Sekayu, Ini Reaksi Kakanwil Kemenkumham Sumsel
- Tinjau Tanaman Gambir Sebagai Indikasi Geografis Muba, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel
- Atasi Kerusakan Jalan, Ini Respon Cepat Pemkab Muba