Terdakwa Dinyatakan Reaktif, Sidang Abu Umar Terpaksa Ditunda

Sidang kasus penggelapan sepeda motor dengan terdakwa Abu Umar yang sedianya digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terpaksa ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Senin (12/10/2020).


Penundaan sidang tersebut, lantaran terdakwa Abu Umar dinyatakan reaktif setelah menjalani pemeriksaan kesehatan Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Izin pak hakim, terdakwa atas nama Abu Umar, meminta waktu untuk sidang ditunda karena terdakwa dinyatakan reaktif saat tes kesehatan di tahanan Polrestabes Palembang," ujar JPU Desi Arsean, dalam sidang yang digelar secara virtual.

Mengetahui hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin Torch Simanjuntak, langsung menyetujui  untuk menunda persidangan.

"Baiklah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda pekan depan," ucap Torch Simanjuntak, sembari mengetukan palunya.

Kuasa hukum terdakwa Triyasa, saat dikonfirmasi usai sidang membenarkan hal tersebut. "Iya jadi benar klien kami kemarin dinyatakan reaktif. Jadi klien kami masih harus istirahat terlebih dahulu,” katanya.

Lebih lanjut, kuasa hukum terdakwa menceritakan, kejadian berawal pada Juni 2020 lalu di wilayah Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, terdakwa menggadaikan sepeda motor  tanpa izin dari temannya yang memiliki kendaraan tersebut, dengan modus meminjam motor milik korban untuk mengambil paket di Lorong Kapitan sebentar.

Mengetahui hal tersebut, korban pun meminjamkan motornya. Namun setelah ditunggu selama 30 menit, terdakwa tak kunjung datang. Sehingga, korban pun merasa curiga dan langsung bergegas ke Lorong Kapitan untuk melihat terdakwa.

Namun setibanya di sana, korban tidak melihat terdakwa hingga malam hari korban menunggu motornya tersebut dan terdakwa belum juga mengantarkan motor miliknya.

Merasa geram, korban pun langsung melaporkan kepada RT dan RW setempat serta, membuat laporan ke Polrestabes Palembang. Setelah menerima laporan tersebut, Polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa.

Tidak sampai 1x24 jam laporan diterima, pihak Polrestabes Palembang berhasil mengamankan terdakwa tanpa perlawanan. Berdasarkan data Polrestabes Palembang, motor yang dibawa terdakwa tersebut telah digadaikannya kepada temannya sendiri dengan harga Rp1 juta. Dengan demikian korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta rupiah.

Atas perbuatannya terdakwa diancam dengan pasal 372 KUHP tetang penggelapan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Ini kan masih dugaan dan motor tersebut hanya digadaikan bukan dijual sehingga, kami yakin klien kami akan bisa diringankan hukumannya," ujar Triyasa.