Tepergok Mencuri Uang Kotak Amal Masjid di OKU, Pemuda Asal Muara Enim Nyaris Diamuk Massa

Tersangka berhasil diamanankan/ist
Tersangka berhasil diamanankan/ist

Seorang pemuda asal Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim yakni Bandri Septa Pratama (34), tepergok warga saat mencuri uang dalam kotal amal Masjid Al-Muttaqin di Dusun V Desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, Sabtu (6/5), sekitar pukul 10.30 WIB.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti berupa 1 linggis, 1 obeng, 1 tas pinggang, 1 gembok kotak amal, dan uang Rp.268 ribu, diamankan di Polsek Lengkiti.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin menceritakan, kejadian berawal ketika saksi bernama Thabroni (37), Kadus III Pagar Dewa, hendak ke TKP untuk meminjam Al-Quran.

“Sesampainya di Masjid Al-Muttaqin, saksi melihat pelaku sedang mengambil uang di dalam kotak amal. Kemudian saksi langsung merangkul pelaku dan berteriak ‘maling’. Pelaku berusaha melarikan diri ke arah kebun dan menjatuhkan sebuah linggis dari pinggangnya,” jelas Kasi Humas, Minggu (7/5).

Warga yang mendengar teriakan saksi langsung beramai-ramai mengejar, hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap dan diserahkan ke Polsek Lengkiti untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Warga sempat emosi dan hendak menghakimi pelaku, tapi beruntung ada anggota Polsek Lengkiti di TKP, sehingga pelaku langsung dibawa ke polsek,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar hukuman di atas lima tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.

Sementara, pelaku Bandri hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya saat diintrogasi petugas.

“Iya pak, saya yang mencuri uang dalam kotak amal masjid itu,” ucapnya.