Seorang pemuda asal Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim yakni Bandri Septa Pratama (34), tepergok warga saat mencuri uang dalam kotal amal Masjid Al-Muttaqin di Dusun V Desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, Sabtu (6/5), sekitar pukul 10.30 WIB.
- Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Belitang Tertangkap
- Dianiaya Tetangga, Pria Paruh Baya di Palembang Lapor Polisi
- Pencuri Ini Lolos Jerat Hukum Melalui Restorative Justice, Ternyata Pelaku Yatim Piatu
Baca Juga
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti berupa 1 linggis, 1 obeng, 1 tas pinggang, 1 gembok kotak amal, dan uang Rp.268 ribu, diamankan di Polsek Lengkiti.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin menceritakan, kejadian berawal ketika saksi bernama Thabroni (37), Kadus III Pagar Dewa, hendak ke TKP untuk meminjam Al-Quran.
“Sesampainya di Masjid Al-Muttaqin, saksi melihat pelaku sedang mengambil uang di dalam kotak amal. Kemudian saksi langsung merangkul pelaku dan berteriak ‘maling’. Pelaku berusaha melarikan diri ke arah kebun dan menjatuhkan sebuah linggis dari pinggangnya,” jelas Kasi Humas, Minggu (7/5).
Warga yang mendengar teriakan saksi langsung beramai-ramai mengejar, hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap dan diserahkan ke Polsek Lengkiti untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Warga sempat emosi dan hendak menghakimi pelaku, tapi beruntung ada anggota Polsek Lengkiti di TKP, sehingga pelaku langsung dibawa ke polsek,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar hukuman di atas lima tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.
Sementara, pelaku Bandri hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya saat diintrogasi petugas.
“Iya pak, saya yang mencuri uang dalam kotak amal masjid itu,” ucapnya.
- Anggota DPR Fraksi PDIP Tersangka Korupsi Pertambangan, Langsung Ditahan Kejagung
- Karena Terlalu Berani, Basmi Diringkus Aparat Bareskrim
- Polres Asahan Tangkap Nahkoda Pembawa PMI Ilegal ke Malaysia